Connect with us

Hukum

Bukti Belum Cukup di Tangan KPK; Tersangka Korupsi DID Tabanan Masih Gelap

Diterbitkan

pada

Ali Fikri (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tersangka dalam dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, belum ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumpulan bukti, hingga kini, masih dilakukan KPK dengan memanggil para saksi.

“Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan kami memastikan ketika penyidikan cukup, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa saksi Bambang Aditya selaku wiraswasta di bidang otomotif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Bambang perihal pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut pada sekitar tahun 2018.

“Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi,” ucap Ali.

Advertisement

Selain itu, Ali menginformasikan KPK pada Jumat ini memanggil saksi Muhammad Zainudin selaku pegawai negeri sipil (PNS).

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Muhammad Zainudin, PNS,” kata dia.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Namun, seperti dikutip dari antaranews.com, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement