Hukum
Pagar Laut Misterius: Sertifikat HGB dan HM Dibatalkan, Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Diperika Kementrian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberi keterangan pers terkait pagar laut misterius yang menghebohkan di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
FAKTUAL INDONESIA: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut misterius di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Bukan itu saja. Kementerian ATR/BPN juga memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan Sertifikat HGB dan HM tanah di bawah pagar laut yang menghebohkan itu.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang itu berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu.
Baca Juga : Fix, Pagar Laut Tangerang Dibongkar Hari Ini oleh 1.500 Personel Gabungan
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut seperti dilansir laman berita antaranews.com, Nusron menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Libatkan Berbagai Instansi, TNI AL dan KKP Bongkar Pagar Laut Tangerang Hari Ini
“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.
Kementerian ATR/Kepala BPN kini tengah memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan SHGB) dan SHM pagar laut itu.
Nusron mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat kantor pertanahan wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan cacat prosedur dan materiel.
“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Baca Juga : Pagar Laut Tangerang Banten Kerjaan Orang Serakah, Habib Ali Alwi: Pemerintah Pusat Harus Bersikap
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. ***