Hukum
Memburu Buronan Harun Masiku, KPK Sampai Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
FAKTUAL INDONESIA: Demi memburu Harun Masiku yang sudah lima tahun menjadi buronan dan kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.
Namun Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Baca Juga : Terkait Kasus ‘Raib’nya Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Rabu malam.
Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.
“Informasi terupdate rumah DF,” ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga : KPK Cekal, Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Terlibat dan Merintangi Penyidikan Suap Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. ***