Connect with us

Hukum

Kasus Korupsi: Dua Menteri Era Jokowi, Nadiem dan Yaqut, Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kasus Korupsi: Dua Menteri Era Jokowi, Nadiem dan Yaqut, Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Terkait kasus dugaan korupsi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025)

FAKTUAL INDONESIA: Hari ini, Kamis (7/8/2025), dua menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi),  Nadiem Anwar Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nadiem yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) dan Yaqut dipercaya menjadi Menteri Agama (Menag) di pemerintahan Jokowi, dipanggil ke Gedung  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa terkait kasus korupsi.

Mantan Mendikbudristek, Nadin dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sedangkan mantan Menang Yaqut dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

Yaqut yang tiba di KPK pukul 09.31 WIB tampak  membawa map biru.

Advertisement

Baca Juga : Menkum Tegaskan Abolisi dan Amnesti untuk Terdakwa Korupsi tidak Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut kepada para jurnalis sebelum memasuki gedung.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Advertisement

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Juru Bicara dari Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi mengatakan kedatangan mantan menteri agama tersebut di Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk iktikad baik sebagai warga negara.

Baca Juga : Korupsi Google Cloud : KPK Baru pada Tahap Buka Peluang Panggil Mantan Mendikbubristek Nadiem Makarim

“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” ujar Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Menurut dia, Yaqut akan memberikan keterangan mengenai pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan tahun 2024.

“Jadi, beliau di dalam akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi, harus ada penjelasan yang menyeluruh,” jelasnya.

Bersama Hotman Paris

Sementara itu mantan Nadiem tiba di kompleks KPK pada pukul 09.17 WIB, dengan menumpangi mobil berwarna hitam dan berpelat nomor B 1565 DZK.

Nadiem kemudian berjalan bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa pembantu pengacara lainnya,  memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk mengisi sejumlah hal pada pukul 09.19 WIB. Nadiem kemudian naik menuju ruang pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Advertisement

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Baca Juga : Presiden Prabowo dan Pimpinan PKS Bahas Mengurangi Money Politic dan Korupsi di Indonesia

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Advertisement

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement