Connect with us

Hukum

Menkum Tegaskan Abolisi dan Amnesti untuk Terdakwa Korupsi tidak Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menkum Tegaskan Abolisi dan Amnesti untuk Terdakwa Korupsi tidak Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas enggan menghubungkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong  dengan muatan politis

FAKTUAL INDONESIA: Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto untuk terdakwa kasus korupsi tidak akan mengendurkan semangat pemberantasan korupsi.

Demikian ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait dengan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti   Hasto Kristiyanto. Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus korupsi.

Supratman menegaskan pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya.

Baca Juga : Korupsi Google Cloud: KPK Baru pada Tahap Buka Peluang Panggil Mantan Mendikbubristek Nadiem Makarim

Dia meminta publik untuk tidak khawatir karena Presiden Prabowo bersama dengan jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” kata Supratman saat konferensi pers  di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Advertisement

Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.

Sementara itu,  Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8) malam usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Dalam bagian lain Menkum  Supratman mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada  Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Presiden Prabowo dan Pimpinan PKS Bahas Mengurangi Money Politic dan Korupsi di Indonesia

Supratman mengatakan dengan abolisi dan amnesti ini, Prabowo  menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia.

“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa ‘semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun’, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” katanya.

Menkum enggan menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti ini dengan muatan politis sebab pengampunan diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden.

“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” katanya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement