Hukum
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Beras Oplosan

Ilustrasi beras oplosan yang kini jadi perhatian pemerintah. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan alias beras yang dicampur sehingga tidak memenuhi standar mutu.
Ketiganya akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa. Hal itu dikatakan Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Rencana tindak lanjut penyidik setelah penetapan tersangka adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” kata dia.
Baca Juga : Pemkot Depok Klaim Tak Ada Beras Oplosan di Wilayah Mereka
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional PT FS berinisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT FS berinisial RP. Menurut Helfi, surat panggilan akan dikirimkan hari ini dan pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
Pemanggilan dilakukan dalam tiga hari sejak hari ini,” jelas dia.
Saat ini, para tersangka belum ditahan. Helfi menjelaskan bahwa mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan sehingga penahanan belum diperlukan.
Selain itu, penyidik juga berencana menyita mesin produksi beras PT FS serta meminta keterangan ahli untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dilakukan.
“Kami meminta analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK dan mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara lain, yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR,” ungkap Helfi.
Baca Juga : Menteri Pertanian Umumkan Harga Beras Premium Turun Rp 1.000 per 5 Kilogram
Helfi mengimbau para tersangka dan pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama penyidikan. Ia menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindak pidana di bidang pangan demi menjaga stabilitas pangan nasional.
“Polri tidak segan menindak tegas pelaku usaha yang berbuat curang dan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kami mengimbau masyarakat untuk memilih beras dengan cermat, memastikan produk berstandar SNI, memiliki kategori jelas, dan sesuai dengan berat bersih pada kemasan,” tegasnya.***














