Connect with us

Nasional

Pernyataan Menag Nasaruddin Bukan Dimaksudkan untuk Membuka Ruang Bagi Praktik Gratifikasi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar  bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Kemenag)

FAKTUAL INDONESIA: Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tentang kisah Nabi Muhammad SAW yang menolong kijang  bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian dikemukakan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjawab pertanyaan terkait pernyataan Menag Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi. Pernyataan itu disampaikan Menag saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral Jakarta, 9 Mei 2026.

“Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, maka itu wajib ditolak atau dilaporkan,” tegas Thobib.

Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.

Thobib juga menambahkan bahwa kisah Nabi menolong Kijang, disampaikan Menag dalam konteks pentingnya menyayangi binatang. “Ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.

Advertisement

Kementerian Agama, lanjut Thobib, tidak mentoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.

“Pernyataan Menag mengingatkan kita selaku jajarannya untuk lebih mawas diri. Integritas adalah harga mati, dan setiap pejabat dan ASN Kemenag wajib menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik yang merugikan negara,” tuturnya.

Seperti dilansir laman Kemenag,  Thobib menegaskan bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi, namun setiap pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap.

“Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag juga tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap,” tegas Thobib di Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Jadi pemberian terkait jabatan itu gratifikasi, dan harus ditolak! Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK,” sambungnya.

Advertisement

Dijelaskan Thobib, regulasi mengatur bahwa ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp1.000.000 per pemberi). Kedua, pemberikan karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan.

“Pemberian yang sesuai ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan,” sebut Thobib Al Asyhar.

“Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK,” paparnya.

Thobib mengatakan bahwa Kementerian Agama akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal ini merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

“Tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum,” ucapnya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement