Connect with us

Hukum

Di Tempat Hiburan Malam Dan Diduga Menganiaya, Jabatan Oknum Polisi Dicopot

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Ist)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Ist)

FaktualID –  Berada di tempat hiburan malam dan kemudian diduga menganiaya seorang wanita yang bekerja di salah satu klub malam wilayah Denpasar, Bali, seorang oknum polisi dicobot dari jabatannya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Minggu (30/4/2021), mengatakan, oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasari terkait keberadaannya di tempat hiburan malam

“Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan (Opsnal) Kanit Buser Polresta,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Menurut Jansen, secara kedisiplinan anggota Polri dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali dalam misi penugasan yang jelas.

“Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali,” katanya pula.

Advertisement

Dia mengatakan, seperti dilansir antaranews.com, jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat. Namun, apabila propam memutuskan tak bersalah, jabatan yang bersangkutan akan dikembalikan.

“Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh propam polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas dan bisa buktikan, ya berarti nanti kami akan anulir lagi,” kata Jansen.

Terkait ada atau tidaknya pemukulan terhadap pegawai klub malam oleh oknum polisi itu masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, kata Kapolresta, belum ada laporan yang diterima ke Polresta Denpasar terkait dugaan pemukulan tersebut.

Kejadian dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Selasa (25/5), sekitar pukul 20.00 WITA, dan melibatkan wanita yang bekerja di klub malam berinisial YA hingga mengalami memar di bagian wajah.

“Kalau ada pemukulan pasti ada yang dirugikan, selama tidak ada yang dirugikan dan dianggap tidak ada peristiwanya. Sampai sekarang belum ada laporannya,” ujar Jansen. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement