Connect with us

Hukum

Tim Jaksa Penuntut Umum Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Asabri sudah dilimpahkan

Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Asabri sudah dilimpahkan

FaktualID – Tim Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero). Disiapkan pula  kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan Jumat (28/5/2021)  masing-masing atas nama:

  1. Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;
  2. Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
  3. Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
  4. Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
  5. Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
  6. Tersangka LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
  7. Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

“Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ketujuh tersangka tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.

“Empat orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Eben.

Advertisement

Menjelaskan kasus posisi perkara tersebut disebutkan, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement