Connect with us

Hukum

Polda Metro Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Diterbitkan

pada

Roy Suryo dan dokter Tifa resmi ditangkap polisi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan tersebut sempat menjadi sorotan publik lantaran Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini diketahui bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan sesuai kewenangan penyidik dalam rangka kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka apabila dianggap diperlukan dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.

“Penangkapan dilakukan karena penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan dan pelimpahan perkara,” ujar Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Advertisement

Menurut kepolisian, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, proses penanganan perkara memasuki tahapan lanjutan menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum telah dipenuhi penyidik. Karena itu, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta oleh jaksa.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa. Semuanya sudah kami penuhi,” kata Iman.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai penangkapan tersebut tidak diperlukan karena kedua klien mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Advertisement

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi dan pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal luas di masyarakat.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement