Selebritis
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Obat Keras Vape

Ijonk dihukum 8 bulan penjara gegara ngevape dengan obat keras. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aktor Jonathan Frizzy akhirnya divonis 8 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Banten, Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Ijonk demikian sapaan akrabnya dinyatakan bersalah akibat menggunakan vape dengan obat keras zat etomidate.
Seusai persidangan, dia mengungkapkan kasus hukum yang menjeratnya ini telah membawanya ke titik terendah dalam hidup.
Dilandaskan ketidaktahuan atas vape yang berisi zat etomidate, aktor berusia 44 tahun itu mengatakan, seharusnya tak pantas menerima hukuman penjara.
Baca Juga : Ririn Dwi Ariyanti Beri Dukungan untuk Jonathan Frizzy
“Satu bulan pun gak cocok,” kata Jonathan Frizzy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).
Mendapatkan vonis 8 bulan penjara, ayah tiga anak itu mengungkapkan, ini menjadi momen paling rendah dalam perjalanan hidupnya.
“Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya,” ujar Jonathan Frizzy.
Sebelumnya, Hakim Ketua dalam amar putusannya menyatakan Jonathan Frizzy terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kasus vape berisi zat etomidate.
Baca Juga : Jonathan Frizzy Tetap Ditahan, Penangguhan Penahanannya Ditolak Kejaksaan Negeri Tangerang
“Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar Hakim Ketua.
Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusannya.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Tapi Wajib Lapor
“Perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal,” beber Hakim Ketua.
“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” sambungnya.
Peran aktor yang akrab disapa Ijonk itu, terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape tersebut belakangan diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.***














