Connect with us

Selebritis

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Kini Terbebas dari Gugatan Sengketa Lagu

Diterbitkan

pada

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Kini Terbebas dari Gugatan Sengketa Lagu

Penyanyi Agnes Monica terbebas dari gugatan hak cipta lagu. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Penyanyi Agnes Monica resmi terbebas dari gugatan pelanggaran hak cipta yang melibatkannya belakangan ini.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Agnes dalam perkara sengketa hak cipta lagu yang terdaftar dengan nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, permohonan kasasi Agnez Mo diterima dan putusan sebelumnya dinyatakan batal.

Baca Juga : Akhirnya Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Tak Wajib Bayar Royalti

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo), membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan MA dalam dokumen resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diterima Beritasatu.com, Kamis (23/10/2025).

Majelis Hakim Agung juga menyatakan gugatan penggugat pada tingkat pertama tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Selain itu, MA mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum pihak termohon kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 5 juta.

Advertisement

Sidang musyawarah majelis hakim digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota Dr H Panji Widagdo dan Dr Rahmi Mulyati. Putusan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang juga dihadiri Panitera Pengganti Febry Widijajanto.

Baca Juga : Agnez Mo Rayakan 4 Tahun Hubungan Cintanya dengan Adam Rosyadi

Putusan kasasi ini menandai kemenangan hukum bagi Agnez Mo setelah melalui proses panjang sejak 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sengketa ini berkaitan dengan hak cipta lagu Bilang Saja yang sempat memicu perdebatan di kalangan industri musik nasional.

Dengan keputusan MA ini, Agnez Mo kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas klaim hak cipta yang disengketakan.

Kasus ini berawal dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menuduh sang penyanyi menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin pencipta dalam sejumlah konser. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2024.

Baca Juga : Persahabatan ‘Penyanyi Cilik’ Eza Yayang dan Agnez Mo Hingga Kini Tetap Langgeng

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu tersebut secara komersial di tiga pertunjukan:

Advertisement

• Konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023,

• Konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan

• Konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Atas dasar itu, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun, Agnez kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya membatalkan vonis tersebut.

Putusan Mahkamah Agung dalam kasasi Agnez Mo dinilai menjadi preseden penting bagi dunia hiburan Tanah Air. Keputusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta serta kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri musik Indonesia.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement