Connect with us

Ekonomi

Kemenperin Menganggap PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Diterbitkan

pada

PP 109/2012 Masih Relevan

Kemenperin Menganggap PP 109/2012 Masih Relevan dengan IHT (Foto Ilustrasi: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih relevan dengan kondisi industri saat ini.

“PP 109/2012 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo, Minggu (31/7/2022).

Menurut Edy, aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya. Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan.

Salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin adalah meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak. “Baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, nonformal, hingga keagamaan,” ujar Edy.

Baca juga: Harap-harap Cemas Petani Tembakau, Antara Makmur atau Hancur

Edy melanjutkan, perlu ditingkatkan fasilitas untuk perokok. Hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok.

Advertisement

Edy menilai, wacana revisi PP 109/2012 saat ini belum perlu dilakukan, karena industri hasil tembakau baru mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Industri rokok sebenarnya masih suffer. Kalau kita lihat pada masa pandemi, pada 2020 terjadi kontraksi -5,78%. Pada 2021 meskipun sudah mulai membaik, tapi tetap masih pada posisi kontraksi, yaitu -1,36%,” ujar Edy.

Terlebih, situasi global yang belum menentu menyebabkan kenaikan bahan baku, bahan penolong, hingga biaya logistik. Belum lagi dampak perang Rusia-Ukraina yang meluas dan memengaruhi pasar di Amerika hingga Eropa, di mana kedua kawasan tersebut terancam resesi.

Di situasi yang sulit ini, ungkap Edy, Indonesia perlu berhati-hati, karena Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia menyumbang penerimaan negara berupa pajak sekitar lebih dari Rp200 triliun.

Baca juga: Angka Pengangguran 9,7 Juta Orang, Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi PP Produk Tembakau

“Artinya, bahwa industri ini salah satu tulang punggung. Menurut kami kita perlu sama-sama berhati-hati,” imbuh Edy, yang dikutip pada Senin (1/8/2022).

Advertisement

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai revisi PP 209/2012 bukan hanya menghanguskan pertanian tembakau, tetapi juga sektor religi dan budaya. Pasalnya, rata-rata di daerah pertembakuan untuk membangun tempat ibadah (masjid) serta merawat budaya seni masih mengandalkan iuran panen tembakau.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji mengatakan bahwa budidaya ekonomi pertembakauan merupakan pertanian yang sangat efektif sebagai pondasi ekonomi desa. Budidaya pertembakauan juga banyak menyerap tenaga kerja mulai dari awal tanam hingga masa panen.

Tercatat, ada sekitar 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dari sektor budidaya pertembakauan mulai dari petani, buruh tani, kuli angkut, dan sektor transportasi.

“Pertembakauan nasional masih mengandung nilai-nilai kebudayaan bukan hanya sekedar bertani tetapi mengandung ritualisasi di mana pada waktu tanam, panen atau setiap mulai proses selalu ada unsur ritual selametan. Sehingga ini bukan hanya sekedar bertani tetapi sebuah pengharapan masa depan,” kata Agus.

Baca juga: Menkeu: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Rata-rata 12 Persen

Akan tetapi, lanjutnya, Indonesia harus kuat membentengi tekanan tersebut, karena kultur Indonesia berbeda dengan negara lain, mereka tidak memiliki petani, sedangkan di Indonesia ada petani tembakau.

Advertisement

“Petani di Indonesia bukan hanya sekedar petani tetapi sudah menjadi cara hidup untuk berekonomi,” kata Agus.

Menurutnya, PP 109/2012 sebagian besar kontruksi pasalnya mengadopsi atau berkiblat pada FCTC. Sehingga, kata Agus, tidak perlu di ratifikasi dan mengaksesi aturan dunia tersebut karena pasal-pasalnya sebagian besar sudah di adopsi di PP 109/2012.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement