Connect with us

Ekonomi

Sabtu (2/11/2025), Harga Emas Antam Kembali Turun

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Harga emas PT Antam kembali turun Sabtu (2/11/2024) setelah sehari sebelumnya juga mengalami penurunan

Harga emas PT Antam kembali turun Sabtu (2/11/2024) setelah sehari sebelumnya juga mengalami penurunan

FAKTUAL INDONESIA: Sama dengan perdagangan Jumat, harga emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada Sabtu (2/11/2024).

Turunnya harga emas Antam ini juga mengakibatkan harga buyback turun.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, seperti dilansir antaranews.com, Sabtu (2/11), mengalami penurunan Rp8.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.539.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu turut turun ke angka Rp1.391.000 per gram.

Baca Juga : Di Akhir Pekan Awal Bulan November, Rupiah dan IHSG serta Emas Antam Kompak Melemah

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Advertisement

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi  buyback  dipotong langsung dari total nilai  buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
-Harga emas 0,5 gram: Rp819.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.539.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.018.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.502.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.470.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.885.000
– Harga emas 25 gram: Rp37.087.000
– Harga emas 50 gram: Rp74.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp148.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp370.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp739.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

Baca Juga : Penutupan Perdagangan Akhir Oktober, Rupiah Meningkat, IHSG BEI Menguat dan Emas Antam Naik

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement