Connect with us

Ekonomi

Apindo Dorong Pemerintah Kedepankan Asas Hubungan Industrial Pancasila dalam Penetapan UMP 2025

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Dengar, Presiden Prabowo Minta Dikaji Mendalam sebelum PPDB Zonasi Dihapus Atau Terus

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menekankan penetapan kebijakan UMP perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha

FAKTUAL INDONESIA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 harus mengedepankan komunikasi bipartit berdasarkan asas hubungan industrial Pancasila, yaitu dengan musyawarah mufakat.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menekankan penetapan kebijakan UMP perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha, yakni pelaku industri, buruh dan pencari kerja.

“Jadi kami merasa penetapan upah minimum ini perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dan seluruh stakeholder,” kata Shinta Kamdani dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, upah minimum bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat melainkan treshhold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal.

Baca Juga : Bertemu APINDO, Menko Airlangga: Pemerintah Berkomitmen Melindungi Hak-hak Pekerja

Ia menyampaikan kebijakan upah minimum secara tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal bagi masyarakat di tanah air, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha.

Advertisement

Menurut dia, agar kenaikan upah minimum dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, diperlukan perhitungan yang tepat agar kenaikan upah minimum tersebut dapat mendorong peningkatan daya beli.

Adapun peningkatan daya beli yang berkelanjutan dapat di tempuh dengan menerapkan meritokrasi yaitu upah berdasarkan kompetensi, produktivitas dan daya saing usaha.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.

“Mereka menyampaikan ‘concern’ terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait tentang kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan,” ujar Menaker di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga : Usul dan Masukan Apindo untuk Pemerintahan Prabowo dari Kementerian Baru hingga Iklim Usaha

Ia menjelaskan, belum ada keputusan terkait usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo. Dalam pertemuan sekitar satu jam lebih itu, diakuinya belum ada keputusan apapun dan lebih didominasi menampung usulan.

Advertisement

“Semua kita masukkan, artinya meaningful participation sudah kita lakukan,” tegasnya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement