Connect with us

Ekonomi

Bertemu APINDO, Menko Airlangga: Pemerintah Berkomitmen Melindungi Hak-hak Pekerja

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Bertemu APINDO, Menko Airlangga: Pemerintah Berkomitmen Melindungi Hak-hak Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Sebagai salah satu wujud implementasi komitmen Pemerintah dalam menjaga industri sektor padat karya, melindungi lapangan kerja bagi masyarakat, dan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendengar masukan dari perwakilan pelaku industri padat karya dengan menggelar Pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10/2024).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ali Murtopo, Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan, Staf Khusus Menko Perekonomian Reza Yamora Siregar, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, Perwakilan Anggota APINDO, dan Perwakilan Pengusaha.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif di Indonesia,” ungkap Menko Airlangga dalam sesi doorstop.

Baca Juga : Pembukaan ISEF 2024, Menko Airlangga Tegaskan untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Belajar dari Era 1986 – 1997

Di samping menggali perkembangan kondisi terkini seputar industri padat karya, Menko Airlangga juga menuturkan bahwa diskusi juga dilakukan seputar pengupahan yang diharapkan dapat sejalan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan berbasis pada regulasi. Selain itu, pengusaha juga menyampaikan komitmen untuk tidak hanya berbicara mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP), namun juga mendorong struktur skala upah dan peningkatan produktivitas.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menerangkan bahwa Pemerintah juga melakukan akselerasi penerapan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dari banjirnya produk impor melalui safeguards dan praktik impor yang tidak fair (dumping) melalui antidumping. Adapun upaya safeguards dan antidumping tersebut saat ini sedang dalam pembahasan antar Kementerian dan Lembaga terkait. Melalui upaya tersebut diharapkan industri proses hulu, midstream, dan hilir dapat terjaga dari persaingan yang tidak sehat.

Advertisement

Selanjutnya, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo untuk dapat mengintensifkan kerja sama perdagangan internasional, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA) agar dapat segera diselesaikan. Komunikasi lebih lanjut juga telah dilakukan dengan Kementerian terkait untuk dapat menyelesaikan berbagai hal yang bersifat teknis.

Baca Juga : Ratas Perkembangan Industri Tekstil, Menko Airlangga Kemukakan Arahan Presiden Prabowo Sritex Tetap Berjalan

“Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting. Nah tentu ini yang akan dibahas nanti oleh Kementerian Perdagangan dengan mitra dari EU,” ujar Airlangga.

UMP Ikuti PP 51/2023

Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap kenaikan UMP 2025 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Advertisement

Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU.

Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga : Usai Retret Kabinet, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat di Istana, Menko Airlangga: Kerja Cepat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum, tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.

Advertisement

“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur dia. ***

Lanjutkan Membaca