Nusantara
Driver Ojol Diminta Laporkan Aplikator Yang Melanggar Regulasi

Suasana usai pertemuan antara para driver ojol dengan pihak terkait. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemehub RI, Budi Setiyadi menemui langsung perwakilan driver ojek online (Ojol) Jawa Timur yang menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif murah. Pertemuan yang digelar di Kantor Dishub Jatim di Surabaya, Kamis (24/3/2022) itu menghasilkan sejumlah poin di antaranya terkait penyesuaian regulasi dan pelaporan data para aplikator yang diduga melanggar aturan.
Dihadapan para Ojol Budi menjelaskan, bahwa terkait tarif yang dirasa terlalu rendah, dan merugikan pengemudi, hal tersebut merupakan kewenangan Menkominfo. “Itu domain dari Menteri Komunikasi dan Informatika, nampaknya perlu disesuaikan dengan model bisnis dari yang ada sekarang ini, seperti Shopee, Grabfood, dan sebagainya,” ujarnya.
Sedangkan terkait beberapa aplikator baru yang tidak sesuai dengan aturan, Budi mengaku ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Budi meminta Kadishub Provinsi Jatim dan mitra aplikasi ojek online melaorkan dengan dilengkapi bukti. Kalau tarifnya tidak sesuai dengan lampiran, pihaknya akan membawa bukti itu ke Kominfo agar bisa diblokir aplikasinya.
Budi juga mengaku menerima keluhan dari perwakilan pengemudi Ojol terkait adanya istilah order ganda atau double order. Tapi dirinya baru mendengar ada kasus tersbeut, sehingga dirinya perlu mengkomunikasikannya dengan aplikator di Jakarta.
Sedangkan terkait jarak, kata dia, ada kemungkinan terhadap peraturan yang sudah dibuatnya itu untuk dilakukan evaluasi terhadap peraturan menteri yang ada.
Pejabat eselon 1 Kemenhub itu menjanjikan evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 202, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Kemudian, evaluasi keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.***














