Hukum
Dekan FISIP Unri Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Diduga melakukan pelecehan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan setempat, Senin (17/1/2022).
Dia ditahan di rumah tahanan Polda Riau Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.
“Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda,” ujar Jaja kepada pers.
Karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru, ujar Jaja, maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Locus delicti sendiri mengacu pada tempat di mana seseorang melakukan suatu tindak pidana.
Kasus pelecehan tersebut, seperti dikutip dari antaranews.com, terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
“Penahanan ini berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan,” tuturnya.
Kejaksaan melakukan penahanan, ujarnya, sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.
“Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan,” uxap Jaja.
Syafri Harto saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP Unri.***














