Hukum
KPK Akan Verififikasi Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Kaesang dan Gibran (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Verifikasi dan telaah atas laporan dugaan korupsi Kaesang dan Gibran akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Telaah ini untuk memastikan apakah itu menjadi kewenangan lembaga antitrasuah atau bukan. Lalu, ada dugaan peristiwa pidana korupsinya atau tidak.
“Dalam perkara korupsi, KPK itu dibatasi oleh undang-undang KPK. Baik itu undang-undang KPK yang lama atau pun yang baru. Itu tetap sama,” kata Ali dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa meski kewenangan dibatasi, KPK harus punya dasar dalam menetapkan seorang tersangka atau memulai penyidikan. Dia mencontohkan jika suatu peristiwa ada dugaan pidana atau korupsi, yang ditelaah selanjutnya adalah apakah itu melibatkan penyelenggara negara. Kriteria ini bisa kepala daerah hingga penegak hukum.
Setelah itu, dugaan korupsi tersebut membuat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Jika semua itu memenuhi, maka bisa menjadi kewenangan KPK.
“Pada prinsipnya terkait dengan laporan ini kami sudah menerima dan meneruskan bagaimana kami melakukan verifikasi dan telaah. Aturan-aturan di dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari bisnis.com, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka serta anak petinggi Grup Sinarmas ke KPK.***














