Connect with us

Nusantara

Calon Haji Di Situbondo Ramai-ramai Tarik Uang Pelunasan

Diterbitkan

pada

Kantor Kemenag Situbondo, Jawa Timur. (Ist)

Kantor Kemenag Situbondo, Jawa Timur. (Ist)

FAKTUALid – Habis sudah kesabaran calon haji di Situbondo, Jawa Timur. Sudah dua kali keberangkatan tertunda, membuat belasan calon haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten Situbondo untuk menarik uang pelunasan.

Penarikan uang pelunasan adalah bentuk kekecewaan mereka yang sudah menanti dalam ketidakpastian. Sudah dua tahun menunggu, mereka harus menerima kenyataan tidak bisa berangkat tahun ini karena tidak adanya kuota untuk haji Indonesia.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat ada belasan orang dari 648 orang calon haji yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2020 melakukan penarikan uang setoran pelunasan.

“Ada 14 calon haji pelunasan tahun 2020 yang menarik uangnya. Jadi, ada dua jenis biaya haji, yakni setoran awal dan pelunasan. Setoran awal sebesar Rp25 juta untuk memperoleh nomor porsi, sedangkan pelunasan dibayar ketika dipastikan akan berangkat,” ujar Kasi Haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Adi Ariyanto di Situbondo, Jumat (4/6/2021).

Ia menjelaskan, bagi calon haji yang menarik uang setoran pelunasan yang besarnya antara Rp10 juta hingga Rp15 juta itu konsekuensinya harus membayar setoran pelunasan sesuai dengan biaya yang ditetapkan di tahun pemberangkatan haji berikutnya.

Advertisement

Sedangkan bagi calon haji yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan, nantinya tidak akan dipungut biaya tambahan ketika sudah ada penetapan pemberangkatan haji berikutnya.

Ia menambahkan jamaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan pada 2020 sebanyak 648 orang dan sudah dua tahun ini gagal berangkat karena pandemi COVID-19.

“Ada 15 calon haji pelunasan tahun 2020 meninggal dunia dan sebagian besar digantikan oleh ahli warisnya,” tuturnya seperti dikutip antaranews.com.

Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji tahun ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. ***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement