Connect with us

Hukum

KPK Dalami Peran Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang KW

Diterbitkan

pada

KPK Dalami Peran Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang KW

KPK dalami peran beacukai dalam penyelundupan barang-barang KW. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW) dengan memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas kepabeanan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seorang pegawai Bea Cukai berinisial SLS telah diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari 2026. “Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga : Loloskan Barang KW, Pejabat Bea Cukai Diduga Dapat Jatah Rp 7 Miliar Setiap Bulan

Selain SLS, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain berinisial BBP yang juga merupakan pegawai Bea Cukai. Namun, BBP tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan.

Baca Juga : Geledah Ditjen Bea Cukai, Blueray Cargo hingga Rumah Tersangka, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang terjaring OTT. Salah satu di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Selain Rizal, tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca Juga : OTT Impor Barang, KPK Bongkar Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Perusahaan Swasta

KPK menduga praktik suap dan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan agar dapat lolos dari pengawasan kepabeanan. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.

Penyidik KPK saat ini terus mengembangkan kasus dengan menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai praktik ilegal tersebut.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement