Connect with us

Hukum

Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Diperpanjang KPK

Diterbitkan

pada

Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Diperpanjang KPK

Pencekalan Yaqut Cholil ke luar negeri kembali diperpanjang oleh KPK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex ke luar negeri karena kasus kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) di Jakarta.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Budi.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Budi mengatakan bahwa pencekalan kedua tersangka tersebut diberlakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” katanya.

Advertisement

Menurut Budi, KPK perpanjang masa pencekalan untuk kedua tersangka berlangsung sampai Rabu, 12 Agustus 2026, namun perpanjangan tidak berlaku untuk pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga : Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Presiden Jokowi, Kooperatif ketika KPK Geledah Rumahnya

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement