Hukum
Kado Imlek Shio Kuda Api: 44 Warga Binaan Terima Remisi, Negara Hemat Puluhan Juta

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. (Foto : Istimewa)
FAKTUAL INDONESIA: Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa angin segar bagi puluhan Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Tepat pada Selasa (17/2/2026), Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka.
Tercatat sebanyak 44 Warga Binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman, yang terdiri dari 43 Narapidana dewasa dan satu orang Anak Binaan.
Rincian Penerima Remisi: Dari 15 Hari hingga 2 Bulan
Baca Juga : Menag Nasaruddin Harap Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Menjadi Penguat Nilai-nilai Kebersamaan dan Solidaritas
Pemberian remisi ini bervariasi tergantung pada masa pembinaan dan prestasi perilaku para warga binaan. Berikut adalah rinciannya:
11 orang mendapatkan remisi 15 hari.
25 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
1 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi ini bukanlah “hadiah” semata, melainkan hak yang diberikan secara selektif dan objektif.
Baca Juga : Ribuan Warga Rayakan Imlek 2026 di Vihara, TMII hingga Kota Tua, 155 Personel Dikerahkan
“Ini adalah bentuk penghormatan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Selain penghargaan, kebijakan ini juga menjadi langkah nyata kami dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujar Agus.
‘Kuda Api’ dalam Reformasi Hukum
Menariknya, momen Imlek tahun 2026 yang bertepatan dengan shio Kuda Api dijadikan simbol semangat baru bagi Kemenimipas. Semangat yang penuh energi dan berani berinovasi ini dituangkan dalam 15 Program Aksi Tahun 2026.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, serta tata kelola yang lebih profesional dan transparan, selaras dengan visi prioritas Presiden RI.
Baca Juga : Pesan Tahun Baru Imlek: Presiden Taiwan berjanji Perkuat Pertahanan, China Ancaman Nyata
Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan adalah instrumen penting dalam sistem pembinaan berkelanjutan.
“Remisi bukan sekadar memotong masa hukuman, tapi alat untuk mendorong Warga Binaan agar terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelas Mashudi.
Baca Juga : Rupiah dan IHSG Masih Loyo Jelang Long Weekend Imlek, Tertekan Aksi Ambil Untung
Langkah ini ternyata tidak hanya berdampak pada aspek kemanusiaan, tetapi juga efisiensi fiskal. Dengan berkurangnya masa pidana 44 orang tersebut, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp25.447.500.
Angka ini mungkin terlihat sederhana, namun sangat berarti di tengah populasi penjara Indonesia yang per Februari 2026 mencatatkan angka:
272.394 Tahanan dan Narapidana.
1.824 Anak dan Anak Binaan.
Penetapan remisi ini telah melalui proses hukum yang ketat, berlandaskan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi terkait lainnya. Hal ini memastikan bahwa setiap hari pengurangan masa pidana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan berkeadilan. ***














