Connect with us

Hukum

Loloskan Barang KW, Pejabat Bea Cukai Diduga Dapat Jatah Rp 7 Miliar Setiap Bulan

Diterbitkan

pada

Loloskan Barang KW, Pejabat Bea Cukai Diduga Dapat Jatah Rp 7 Miliar Setiap Bulan

Diduga pejabat Bea Cukai terima Rp 7 miliar per bulan untuk loloskan barang KW. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap sistematis dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana rutin miliaran rupiah yang diberikan agar sejumlah barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, praktik tersebut melibatkan pengondisian jalur pemeriksaan barang sehingga importasi tertentu dapat terhindar dari jalur merah. Jalur ini seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang masuk.

Baca Juga : OTT Impor Barang, KPK Bongkar Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Perusahaan Swasta

Menurut KPK, kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dalam mekanismenya, parameter sistem pemeriksaan diatur sedemikian rupa agar barang milik perusahaan tertentu tidak terdeteksi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/2/2026) lalu.

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan nilai pemberian tersebut diduga mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan. Angka tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik untuk memastikan total aliran dana yang terlibat.

Baca Juga : OTT Melanda Lembaga Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Titik Masuk untuk Memperbaiki

KPK menilai pengaturan jalur ini berdampak serius terhadap sistem pengawasan impor. Barang-barang yang diduga palsu atau ilegal berpotensi masuk ke pasar domestik tanpa melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pelaku usaha resmi dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen yang diduga dijadikan tempat penyimpanan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia. Lokasi tersebut disebut disewa secara khusus untuk menyimpan hasil dugaan tindak pidana.

Baca Juga : Setelah Ditjen Pajak (DJP), Menkeu Purbaya Segera Rombak Besar-besaran Bea Cukai (DJBC)

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 40,5 miliar. Rinciannya meliputi uang rupiah dan valuta asing, emas dengan berat lebih dari lima kilogram, serta barang mewah lainnya.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka diduga berperan dalam pengaturan jalur impor, pemberian dan penerimaan suap, hingga penyimpanan hasil kejahatan.

Advertisement

Penyidik menegaskan pengusutan perkara masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pengurusan impor tersebut.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement