Hukum
Judi Online Raup Hasil Fantastis Rp 8 Miliar Sebulan, Dioperasikan 35 WN India di Bali

Mapolda Bali tangkap 35 WN India yang operasikan judi online. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap praktik judi online yang menghasilkan omzet fantastis. Judi Online dikendalikan di wilayah Badung dan Tabanan dengan melibatkan warga negara asing (WNA) asal India yang meraup Rp 7-8 miliar per bulan.
Dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026), Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) mampu menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India (INR) atau setara Rp 4,3 miliar per bulan.
“Kalau dirata-ratakan, setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp 4,3 miliar per bulan. Jadi dari dua TKP, total omzetnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar per bulan,” ujar dia.
Baca Juga : Waduh! 300.000 Penerima Bansos Terbukti Main Judi Online, Bantuan Dialihkan
Besarnya omzet tersebut menunjukkan bahwa aktivitas judi online ini dijalankan secara terorganisasi dan menyerupai sistem kerja perusahaan. Polisi menetapkan 35 WNA India sebagai tersangka. Mereka diamankan dari dua vila yang dijadikan pusat operasional di Kuta Utara, Badung, dan Kediri, Tabanan.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan menyebutkan para tersangka digaji rata-rata Rp 4-5 juta per bulan.
“Kalau dirupiahkan, rata-rata antara Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan,” kata Aszhari.
Ia menjelaskan, para tersangka direkrut melalui jaringan sesama warga negara asal mereka. Modus perekrutannya dengan menawarkan pekerjaan dan menjanjikan gaji, kemudian memberangkatkan para pekerja ke Bali.
Baca Juga : Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Terjerat Judi Online
“Perekrutannya, mereka kan sama saja, butuh pekerjaan, lalu ditawari. Ada yang menawarkan oleh sesama warga negara sana, dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan sudah disiapkan,” jelasnya.
Terkait sasaran pasar, Aszhari menegaskan bahwa situs judi online tersebut tidak hanya menyasar WNA India, melainkan terbuka untuk semua pengguna internet.
“Prinsipnya siapa pun bisa, karena sifatnya online. Bisa diakses pakai VPN, bahkan ada juga yang tidak pakai VPN tetap bisa. Jadi sasarannya semua pengguna internet, siapa pun bisa masuk dan daftar,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat syarat lanjutan bagi pemain yang ingin melakukan transaksi. “Memang kemudian berlanjut ke pemainnya ada syarat-syarat tersendiri, salah satunya terkait dengan bank yang digunakan yaitu bank India,” imbuhnya.
Baca Juga : Kasus Judi Online: Diperiksa Bareskrim Polri, Menkop yang Mantan Menkominfo Budi Arie jawab “Mau Tahu Aja”
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengakui adanya kendala karena para pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan modus wisata.
“Mereka menyamar sebagai wisatawan. Wisatawan kan banyak, termasuk dari India. Mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan jarang keluar, jarang berinteraksi dengan warga luar,” ungkap Aszhari.
Diberitakan sebelumnya, seluruh tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online dari vila yang telah disiapkan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.***














