Connect with us

Politik

Syaifullah Yusuf: Kepengurusan PBNU Berakhir 25 Desember 2021

Avatar

Diterbitkan

pada

Ketua PBNU Syaifullah Yusuf. (Ist).

Ketua PBNU Syaifullah Yusuf. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua PBNU Saifullah Yusuf mengatakan kepengurusan PBNU secara resmi akan berakhir pada 25 Desember 2021, sehingga Muktamar Ke-34 NU harus digelar sebelum tanggal itu. Terkait hal ini, Rais Aam K.H. Miftachul Ahyar telah memerintahkan untuk memajukan muktamar pada tanggal 17 Desember 2021.

Kendati sudah banyak PWNU yang sepakat Muktamar digelar 17 Desember, toh Ketua Umum lewat Sekjen PBNU menginginkan muktamar dimundurkan pada akhir Januari 2022.

“Sesuai dengan hasil Munas Alim Ulama dan Konbes, muktamar digelar pada tanggal 23—25 Desember 2021 sehingga masa kepemimpinan PBNU berakhir pada tanggal 25 Desember,” kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Sesuai dengan Keputusan Munas dan Konbes, jika ada perkembangan pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya muktamar pada tanggal 23—25 Desember 2021, penentuan waktu pelaksanaan muktamar diserahkan kepada PBNU.

“Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sehingga muktamar pada tanggal 23—25 Desember 2021 jelas tidak mungkin,” kata Gus Ipul.

Advertisement

“Jika PBNU gagal mengambil keputusan, periode kepemimpinan PBNU berakhir pada tanggal 25 Desember 2021. Selanjutnya akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka, yang diperintahkan Rais Aam harus jadi pedoman,” kata Gus Ipul.

Wakil Sekjen PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan untuk memundurkan atau memajukan muktamar perlu rapat gabungan yang harus dihadiri Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Jika rapat gabungan tidak terjadi, Muktamar NU wajib digelar sebelum 25 Desember 2021. Selain itu, jika terjadi kebuntuan (deadlock), Rais Aam memiliki hak untuk menentukan kapan muktamar.

“Di dalam AD/ART NU, kepemimpinan tertinggi adalah Syuriah yang dikomandani Rais Aam. Dalam keadaan tertentu, Rais Aam sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali kebijakan umum dapat mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi,” kata Ishfah. ***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca