Connect with us

Politik

DPR Ingatkan Pemerintah Tak Terjerumus Gunakan Dana PEN Bangun IKN

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi X DPR RI Marwan Cik Asan. (Ist).

Anggota Komisi X DPR RI Marwan Cik Asan. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar tak tererumus dalam menggunakan dana negara untuk membangun Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur.

Menurut Marwan, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU.

Apalagi, menurut rencana pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan IKN.

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?” ujarnya ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Advertisement

Sehingga, menurut dia tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN. “IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama,” tegasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak keberatan jika anggaran PEN tak jadi digunakan untuk pembangunan IKN. Terlebih, kalau penggunaannya dapat menyalahi aturan perundang-undangan. Ia menyebut pemerintah masih bisa menggeser anggaran, seperti Kementerian PUPR dengan anggaran berkisar Rp110 triliun. Anggaran tersebut dapat direalokasi guna memenuhi kebutuhan dana ibu kota baru.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN. Diketahui, saat ini pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci. Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement