Politik
MPR Dukung Upaya Presiden Prabowo Redam Konflik AS dan Iran

Ketua MPR Ahmad Muzani dukung pemerintah upayakan redam konflik AS dan Iran. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo yang ingin meredam konflik Amerika Serikat dengan Iran pascaaksi saling serang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan saat melayat wapres RI ke 6, Try Sutrisno yang meninggal pada hari ini. Muzani turut menyalatkan jenazah Try Sutrisno di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.
“Ya kalau itu bisa dilakukan saya kira sesuai dengan membanggakan, Indonesia untuk meredakan ketegangan di Timur Tengah,” kata dia.
Menurut Muzani, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan perdamaian dunia karena sudah tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Upaya mendamaikan yang bisa dilakukan pun bisa melalui beragam hal, kata dia, salah satunya yakni lewat jalur diplomasi tingkat tinggi antara negara.
Muzani mengatakan langkah untuk mendamaikan konflik tersebut harus diperhitungkan dengan matang.
Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto sudah memikirkan setiap pertimbangan sebelum memutuskan untuk mendamaikan ke dua negara tersebut.
“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan. Tapi kita harus lihat perkembangan dan situasi,” jelas Muzani.
Sebelumnya, Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026.
Pada kesempatan berbeda, Presiden AS Donald Trump menyatakan militer AS telah memulai operasi tempur besar-besaran di Iran.
Salah satu serangan AS dengan Israel berupa tujuh roket yang menghantam Taheran dan dekat dengan kediaman Ayatollah Ali Khamenei.
Kemudian, Iran meluncurkan serangan roket terhadap Israel, dan sejumlah target lain di Qatar, Uni Emirat Arab hingga Bahrain.
Adapun Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Presiden Prabowo Subianto siap bertolak ke Iran untuk memfasilitasi dialog demi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif.
Pada 1 Maret 2026, pihak pemerintah Iran mengonfirmasi tewasnya Ali Khamenei, dan menyatakan masa berkabung 40 hari serta libur kerja selama seminggu.***














