Politik
Demo Mahasiswa 11 April, Mahfud Minta Dilakukan dengan Tertib

FAKTUAL-INDONESIA: Demo besar-besaran mahasiswa akan dilakukan pada Senin (11/4/2022) di depan Istana Negara. Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau agar rencana unjuk rasa tersebut dilaksanakan secara tertib dan tidak anarkis.
Mahfud berharap penyampaian aspirasi supaya dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. “Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud MD usai ratas mengenai situasi politik keamanan dalam negeri, Sabtu (9/4/2022).
Sementara itu, Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan bahwa demo yang mereka lakukan bukan untuk menurunkan pemerintahan Jokowi, namun demo untuk menstabilkan harga bahan pokok dan sejumlah tuntutan lain.
Luthfi menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Sebab, BEM SI sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022) kemarin pukul 13.00 WIB.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi 11 April.
Zulpan pun mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Zulpan.
6 Tuntutan
Dalam demo 11 April nanti, mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo. Secara garis besar, ada enam poin tuntutan dalam aksi turun ke jalan itu.
“Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara,” ujar Lutfhi.
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.
Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.
“Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait,” kata Lutfhi.
Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Tuntutan terakhir, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.***














