Connect with us

Politik

Ketua MPR, Presiden, Wapres dan Pimpinan Parpol Sambut Baik, Fadel Muhammad: Amendemen UUD 1945 Keniscayaan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Sjarifuddin Hasan, amandemen UUD 1945 merupakan keniscayaan dan membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad (kiri) dan Sjarifuddin Hasan, amendemen UUD 1945 merupakan keniscayaan dan membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat

FAKTUAL INDONESIA: Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keniscayaan, apalagi usulan itu disambut baik oleh ketua MPR RI, presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai politik.

Demikian penilaian yang disampaikan  Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad tentang amandemen UUD 1945 yang kini kembali ramai dibicarakan.

Wakil Ketua MPR lainnya, Sjarifuddin Hasan menyebut MPR RI bakal membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap usulan amendemen UUD 1945

Fadel Muhammad menjelaskan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.

“Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Advertisement

Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6) malam, ia mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.

Dalam acara itu, Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan.

Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh Reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945.

“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu — seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.

Sementara itu  Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan menyebut MPR RI bakal membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap usulan amendemen UUD 1945.

Advertisement

Dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, Sjarifuddin mengatakan aspirasi itu nantinya dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR RI.

Badan Pengkajian MPR, kata Sjarifuddin, bakal menganalisa masukan yang ada dan hasil akhirnya berupa rekomendasi untuk pimpinan MPR RI periode 2024–2029.

“Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen,” kata Sjarifuddin saat menghadiri acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6) malam.

Dia menilai jika amendemen UUD 1945 berjalan tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kajian terhadap amendemen pun harus dilakukan secara komprehensif.

Sjarifuddin menegaskan kepentingan rakyat yang pada akhirnya menjadi pedoman untuk mengamendemen UUD 1945. Dia melanjutkan MPR sebagai perwakilan rakyat pun berkewajiban menampung aspirasi dan kehendak rakyat itu.

Advertisement

“Semua tergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua silakan memberi masukan kepada MPR,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sjarifuddin juga menegaskan tidak pernah ada wacana mengembalikan pemilihan pasangan presiden-wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen itu.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa isu mengembalikan presiden dan wakil presiden ke MPR tidak pernah muncul,” kata dia.

Demikian informasi pernyataan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Sjarifuddin Hasan tentang amandemen UUD 1945 yang dikutip dari antaranews.com. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement