Connect with us

Politik

Jadi Tersangka KPK, Cagub Rohidin Mersyah Tetap Sah Maju dan Dipilih di Pilkada Bengkulu

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jadi Tersangka KPK, Cagub Rohidin Mersyah Tetap Sah Maju dan Dipilih di Pilkada Bengkulu

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meskipun bersatus sebagai tersangka KPK, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang

FAKTUAL INDONESIA: Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), calon gubernur Rohidin Mersyah tetap sah maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bahkan dalam Pilkada yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2024), Rohidin Mersyah yang gubernur petahana tetap sah untuk dipilih. Termasuk jika menang maka Rohidin Mersyah tetap akan dilantik sebagai gubernur Bengkulu.

Menurut Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan,  Rohidin Mersyah, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang, tetapi dia akan langsung diberhentikan apabila dia berstatus terpidana saat pelantikan.

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar dalam OTT

Seperti dilansir antaranews.com, Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).

Afif menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.

Advertisement

“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Kemudian, Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.

Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara manakala ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Diterbangkan ke Jakarta untuk Diperiksa Terkait OTT Pendanaan Pilkada

“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak dipakai,” kata Mochamad Afifuddin.

Advertisement

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita Rp7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Tiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Tidak Ada Kaitan

Sementara itu Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah (RM) – Meriani memastikan jika gubernur petahana tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 meskipun telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Baca Juga : Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI: KPK Tahan 3 Tersangka Berstatus Direktur, Kepala Divisi dan Komut

Perwakilan partai pengusung Usin Abdisyah Putra Sembiring di Kota Bengkulu, Minggu menyebutkan bahwa sampai hari ini tidak akan ada pembatalan pasangan Rohidin- Meriani sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

“Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer (Rohidin-Meriani). Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur,” ujar dia seperti dikutip dari antaranews.com.

Kemudian, terkait dengan peristiwa hukum yang saat ini terjadi, kata Usin, pihaknya tetap menjadikan Rohidin Mersyah – Meriani menjadi peserta Pilkada 2024.

Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi spirit untuk memenangkan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu pihaknya mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer.

Baca Juga : Korupsi PGN: KPK Umumkan Penyidikan, Siap Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

“Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai,” kata Usin.

Advertisement

Sementara itu, calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani mengajak seluruh relawan, simpatisan dan masyarakat bahu membahu menjadikan peristiwa ini sebagai dorongan semangat untuk memenangkan pasangan Romer.

“Saya dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, menghadapi permasalahan ini. Kita harus berkepala dingin dan kita harus melihat praduga tak bersalah,” ujarnya. ***

Lanjutkan Membaca