Lapsus
Lapsus: Penjara jangan jadi Neraka, Hukuman Bukan untuk Merendahkan Martabat Manusia

Menimbulkan ancaman baru terjadinya tragedi seperti di Lapas Kelas I Tangerang.
FAKTUAL-INDONESIA: Dari ketentuan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diketahui ada dua jenis hukuman bagi para pelaku pelanggar hukum atau pelaku kejahatan. Dua jenis hukuman itu yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman penjara merupakan hukuman terberat setelah hukuman mati dalam hukuman pokok.
Hukuman penjara merupakan hukuman terberat setelah hukuman mati. Penjara yang menjadi tempat pelaksanaan dari hukuman penjara itu merupakan fasilitas negara tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara. Meskipun demikian haruskah penjara berubah menjadi neraka?
Tentu tidak, karena tujuan dari hukum pidana yang paling mendasar adalah memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meskipun hukuman merupakan suatu nestapa tetapi tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2005 dengan tegas dirumuskan tujuan dari pemidaan sebagai berikut:
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
- Memasyarakatatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam memasyarakatkan, dan :
- Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
- Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Mencermati tujuan dari pemidaan atau hukuman kepada para pelaku tindakan pidana itu maka tentunya sangat memiriskan, memprihatinkan dan bahkan menggemaskan mengetahui tentang tragedi memilukan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Tercatat 44 orang tewas termasuk dua WNA di dalam blok yang ‘kelebihan kapasitas’
“Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan pers, Kamis (9/9/2021).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam laporan BBC.com mengungkapkan bahwa sejak berdiri selama 49 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.
Ini terkait dengan pernyataan sebelumnya dari Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, namun ini masih harus diselidiki lebih lanjut.
“Lapas Kelas I Tangerang dibangun tahun 1972. Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih tetap,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Tangerang Rabu (8/9/2021).
Yasonna juga mengakui bahwa Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400%, saat ini dihuni 2.072 orang.
Sedangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan bahwa blok itu sudah kelebihan kapasitas. Menurutnya blok itu sedianya untuk 40 napi. Namun blok itu dihuni 120 orang.
Kelebihan kapasitas tak hanya di blok tersebut, tapi juga secara keseluruhan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Kondisi lapas tentu over-kapasitas yang harusnya 900 (orang), saat ini diisi 2.069 orang,” ujar Rika dalam tayangan Kompas TV, Rabu (08/09).
“Tentunya memang tidak bisa dijadikan alasan, tetapi itulah tantangan yang harus kami hadapi,” ucap dia.
Ikuti Lapsus Lainnya:
Menkumham Harus Bertanggung Jawab Penuh
Lapas Tangerang Melebihi Kapasitas Saat Terbakar, Sudah Saatnya Hukuman Pidana Alternatif Diterapkan
Tangis dan Jerit Pilu Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Pertama dan Jangan Terulang
Ancaman Baru
Kelebihan kapasitas dan penanganan penjara yang kurang memperhatikan keselamatan para penghuninya bisa menimbulkan ancaman baru terjadinya tragedi seperti di Lapas Kelas I Tangerang.
Masalahnya masih banyak hunian penjara yang melebihi kapasitas. “Permasalahan overkapasitas adalah permasalahan klasik,” Menteri Yasonna Laoly mengakui dalam keterangan kepada pers usai mengunjungi sisa kebakaran di Lapas Kelas I, Tangerang.
Ia meyakini persoalan ini disebabkan dominasi narapidana kasus narkoba di penjara-penjara. Saat ini jumlahnya mencapai 50% dari total narapidana di seluruh Indonesia. Sisanya adalah kasus-kasus lain seperti teroris, pembunuhan, dan pencurian.
“Maka penanganannya adalah penanganan narkotika,” kata Yasonna.
Pihaknya telah mengajukan revisi UU Narkotika yang menjadi sumber “hulu” narapidana narkotika. Revisi UU No.35/2009 ini masuk prolegnas dan semestinya mulai dibahas Rabu, (08/09) atau bertepatan di mana hari lapas terbakar.
“Ada persoalan di UU Narkotika, yang membuat, contoh pemakai, ini kan pemakai, kita berharap supaya direhab [rehabilitasi]. Strateginya begitu, kalau semua kita masukan di lapas, nggak muat,” tambah Yasonna.
Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari empat juta pengguna narkoba. Sebanyak 270.000 narapidana sudah mengisi lapas, “itu [saja] sudah mabuk kepayang”.
Selain itu, pemerintah juga berencana membangun penjara-penjara baru untuk mengurai kepadatan hunian.
Menko Polhukam Mahfud MD berencana membangun penjara yang lebih manusiawi di atas tanah sitaan kasus BLBI.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly membahas soal kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.
“Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya,” ujarnya Mahfud MD, kepada wartawan, Rabu (8/9)
Sejauh ini pemerinta telah menngambil 49 lahan yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang. Totalnya mencapai 5.291.200 m2.
Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin memang mengakui adanya problematika dalam UU Narkotika. Namun revisi UU Narkotika tak menjamin sepenuhnya tingkat hunian penjara akan berkurang.
“Jadi tidak ada jaminan. Bisa jadi dalam konteks narkotika kita selesai. Tapi bagaimana dengan yang lain,” kata Iqrak.
Yang lain dimaksud Iqrak adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan tanpa disertai unsur kekerasan, seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Itu terlalu berlebihan,” katanya.
Selain itu, menurut Iqrak, persoalan utama hunian penjara selalu melebihi kapasitasnya dikarenakan cara bekerja polisi, jaksa dan hakim dalam memproses sebuah perkara hingga putusan. “Ketika orang diputus penjara, maka lapas itu tidak ada kewenangan untuk menolak,” katanya.
“Untuk mengurangi overcrowding kita harus evaluasi kembali cara kerja dari sistem peradilan pidana,” tambah Iqrak.
Hal senada dikemukakan peneliti ICJR, Maidina Rahmawati. Menurut kajian dari lembaganya, hukuman penjara 52 kali lebih sering digunakan dibandingkan pidana alternatif lainnya.
“Yang gagal itu sebenarnya aparat penegak hukum untuk meneruskan, ataupun untuk bisa memastikan bahwa [hukuman alternatif] itu diterapkan,” kata Maidina kepada BBC News Indonesia.
Selain itu, Iqrak dan Maidini juga sepakat penambahan penjara baru bukanlah solusi atas persoalan padatnya hunian di penjara.
Maidina menambahkan, jika sistem peradilan masih banyak menggantungkan pada putusan hukuman pidana penjara, maka jangan harap hunian penjara yang telah menjadi masalah menahun akan teratasi, meski saat ini menelan puluhan korban jiwa.
Bila masalah klasik kelebihan hunian itu tidak bisa ditangani dengan cepat dan sungguh-sungguh maka penjara akan tetap menjadi fasilitas negara yang merendahkan martabat manusia. Padahal penjara bukanlah neraka. ***
Baca juga Lapsus sebelumnya:
Ironi Pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Nakes Menangis Belum Dibayar Insentifnya
Bersatulah Merah Putih dan Nusantara Lindungi Ibu Pertiwi
Amandemen: Jaminan Bamsoet dan Manuver Harmoko














