News
Amandemen: Jaminan Bamsoet dan Manuver Harmoko

Harmoko dan Bambang Soestayo (kanan), wartawan yang sukses menjadi Ketua MPR,
FAKTUALid – Bambang Soesatyo dan Harmoko. Sama-sama wartawan yang meroket menjadi orang nomor satu di Manjelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Bamsoet begitu panggilan akrab Bambang Soestyo menjadi Ketua MPR masa bakti tahun 2019 – 2024. Sedangkan Harmoko menjabat Ketua MPR 1997 – 1999.
Kesamaan lainnya karier politik Bamsoet dan Harmoko tentunya sama-sama berkiprah di Partai Golkar. Namun Bamsoet belum pernah menduduki jabatan Ketua Umum partai berlambang Beringin itu. Harmoko menjadi Ketua Umum ketika itu masih Golkar tahun 1993 – 1998.
Sebagai Ketua MPR baik Bamsoet maupun Harmoko pernah sama-sama memberikan “jaminan” yang menyangkut masalah jabatan dan pemilihan presiden.
Saat memimpin MPR, Harmoko menghadapi ujian mengingat kondisi politik di dalam negeri sedang memanas dengan munculnya aksi penolakan terhadap pencalonan kembali Presiden Soeharto.
Namun Harmoko sebagai Ketua Umum MPR mengelu-elukan Soeharto dan memberikan jaminan rakyat masih menginginkannya untuk dipilih kembali sebagai Presiden.
Soeharto pun terpilih kembali menjadi Presiden tahun 1998.
Namun gerakan reformasi makin menguat dan menuntut Soeharto lengser. Massa mengurung Gedung DPR – MPR RI di Jalan Gator Soebroto, Senayan, Jakarta.
Mahasiswa lalu menemui Harmoko dan mendesak agar menuntut Soeharto mundur.
Dalam tekanan Harmoko akhirnya bermanuver menyatakan meminta Soeharto mundur. Jaminan yang dia berikan semula luntur dan Soeharto pun mundur digantikan BJ Habbie pada 21 Mei 1998.
Amandemen Terbatas
Pengalaman Harmoko itu mencuat lagi kali ini ketika ramai dibicarakan tentang rencana amandemen Undang Undang Dasar 1945 untuk memasukan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara).
Namun banyak yang mengkhawatirkan amandemen terbatas itu nantinya akan melebar kepada masalah sensitif lainnya yaitu tentang perpanjangan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi tiga periode, pemilihan kembali presiden oleh MPR, hingga usulan menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekhawatiran bahkan diungkapkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo yang mengaku khawatir amandemen terbatas Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan agenda membahas PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) akan melebar.
Menanggapi kekhawatiran Jokowi itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo langsung menegaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi “bola liar” atau membuka kotak pandora.
“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, memberikan jaminan.
Dia juga menyatakan, Jokowi, tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Hal itu dikemukakan Bamsoet – begitu panggilan populer mantan Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Umum Harian Suara Karya itu – ketikan bertemu Jokowi di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021) lalu.
Untuk mempertegas jaminannya tentang amandemen tidak akan melebar menjadi bola liar kepada perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.
Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.
“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.
“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.
Domain MPR
Masalah amandemen itu menjadi domain dari MPR. Berarti Bamsoet memegang bola apakah akan tetap menjaganya tidak menjadi bola liar ataukah melepaskannya karena tidak kuat menerima tekanan dari berbagai kekuatan sehingga menjadi bola liar seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Sama seperti pengalaman Harmoko yang memberikan jaminan kepada Soeharto namun kemudian dengan mudah ditariknya kembali karena tidak kuasa menerima tekanan massa pengusung reformasi.
Tekanan yang mendesak amandemen juga akan mengarah kepada perpanjangan masa jabatan presiden sudah didengungkan oleh Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias Jokpro 2024, M Qodari. Dia optimis Amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.
Gerakan Jokpro ini tentu tidak bisa diabaikan. Bila membesar maka akan menjadi tekanan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk menarik jaminannya tidak membuka amandemen menjadi bola liar.
Akankah pengalaman Harmoko terulang kembali? Semula mendukung presiden dipilih lagi kemudian berbalik meminta presiden mundur.
Kini Bamsoet menolak untuk melakukan amandemen di luar PPHN. Akankah nanti justru berbalik mendukung amandemen lainnya termasuk untuk perpanjangan periode masa jabatan presiden?
Semuanya bisa terjadi dalam politik. Sebab tidak ada yang pasti dalam politik itu. Yang pasti hanya kepentingan. ***













