Lapsus
Lapas Tangerang Melebihi Kapasitas Saat Terbakar, Sudah Saatnya Hukuman Pidana Alternatif Diterapkan

Kondisi Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang usai terbakar. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari yang merenggut nyawa 44 narapidana sungguh suatu tragedi menyedihkan. Banyak hal disorot dari musibah itu, salah satunya tentang jumlah penghuni lapas yang jauh melebihi batas maksimal penghuni yang ideal.
Soal jumlah penghuni lapas yang over capasity, sebenarnya sudah lama disorot berbagai kalangan. Pihak Kemenkumham juga tahu hal itu, namun tampaknya tidak mudah mengatasi masalah tersebut.
Saat terjadi kebakaran, secara keseluruhan, Lapas Kelas 1 Tangerang menampung 2.072 warga binaan pemasyarakatan. Padahal, kapasitas lapas ini idealnya hanya menampung 600 orang.
Blok C2 di lapas itu yang terbakar terdiri 9 kamar, idealnya hanya diisi sekitar 40 narapidana. Akan tetapi nyatanya dihuni oleh 122 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengakui bahwa Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400%, karena saat ini dihuni 2.072 orang.
Yasonna mengungkapkan bahwa kebakaran mulai terjadi pada pukul 01.45 WIB di blok C2. Beberapa kamar di blok itu dalam keadaan dikunci.
Petugas pengawas yang melihat ada api, langsung menghubungi pemadam kebakaran yang kemudian datang 13 menit kemudian. Api yang berkobar bisa dipadamkan dalam waktu 1,5 jam.
Terkait banyaknya korban jiwa, Yasonna mengungkapkan bahwa itu karena api menyebar dengan cepat dan kamar-kamar terkunci.
“Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang begitu cepat. Kenapa dikunci? Itu sesuai protap lapas bahwa kamar harus dikunci,” ujarnya.
Beberapa kamar sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibuka karena petugas tidak mampu menerjang api.
41 orang meninggal di tempat dan yang lainnya langsung dievakuasi. Belakangan, 3 orang meninggal di rumah sakit,
“Kita mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), tapi tidak cukup karena api sudah membesar,” ujar Yasonna.
Hukuman Pidana Alternatif
Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago memandang perlunya pemerintah menyegerakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengakomodasi hukuman pidana alternatif.
“Perlu memasukkan hukuman pidana alternatif supaya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak terjadi lagi,” kata Prof. Dr. Faisal Santiago ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Faisal mengatakan bahwa KUHP yang masih berlaku hingga sekarang merupakan peninggalan zaman Belanda dan sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Faisal memandang penting Indonesia memiliki KUHP terbaru guna mengatasi permasalahan yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman.
Dikatakan pula bahwa tingginya angka kematian korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diakibatkan oleh kelebihan kapasitas lapas.
Kelebihan kapasitas, kata Prof. Faisal, memengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, kelebihan kapasitas yang tidak selaras dengan jumlah petugas, lanjut dia, juga akan memengaruhi kesigapan dan kecepatan kinerja petugas, khususnya dalam mengatasi permasalahan, seperti kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).
“Walaupun mereka adalah terpidana yang sudah dihukum, bukan berarti hak mereka sebagai manusia dapat diabaikan,” ucapnya menegaskan.
Faisal mengatakan bahwa kelebihan kapasitas tidak hanya di Lapas Kelas 1 Tangerang, tetapi juga di lapas lainnya di Tanah Air seiring dengan peningkatan pelaku kriminal.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat untuk melakukan justifikasi terhadap keadaan lapas yang memprihatinkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk tindak pidana ringan, misalnya pidana dengan hukuman di bawah 1 tahun, sebaiknya hukuman pidana alternatif, seperti melakukan kerja sosial.
Dikemukakan pula bahwa definisi kerja sosial bisa dirumuskan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP.
“Nanti juga bisa diumumkan (tindak pidananya, red.) kepada masyarakat. Hukuman sosial itu lebih kejam,” kata Faisal.
Tidak bisa melakukan apa-apa
Sebelumnya, Kakanwilkumham Jawa Timur Krismono juga mengatakan perlu adanya pidana alternatif untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas atau rutan menyusul hanya enam dari 39 lapas atau rutan di Jatim yang tidak kelebihan kapasitas.
“Jika di rata-rata angka kelebihan kapasitas di jajaran pemasyarakatan di Jatim mencapai 110 persen,” katanya di Surabaya, Rabu (8/9/2021).
Ia mengatakan saat ini ada beberapa lapas atau rutan yang angkanya sudah mengkhawatirkan seperti di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) dan Lapas Banyuwangi dengan angka kelebihan kapasitas di atas 200 persen
Menurut Krismono, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas karena lapas atau rutan selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari kelebihan kapasitas yang ada,” katanya.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas.
“Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke lapas dan angka kelebihan kapasitas di setiap lapas atau rutan bisa merata. Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan,” katanya.
Untuk mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan rutan seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis.
Ia mengatakan, bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng Sidoarjo itu diusulkan diperluas dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.
“Ini karena tingkat over kapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” katanya.
Ia mengatakan, banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan ini membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal. Untuk itu, Krismono selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
Selain itu, kata Krismono, pihaknya selama ini menggencarkan deteksi dini dan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan. Para pemangku kepentingan itu juga melakukan sambang lapas atau rutan secara rutin.
Namun, Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan lapas atau rutan bukanlah solusi jangka panjang.
Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” katanya.
Tiga RUU Mendesak Disahkan
Tiga hari sebelum tragedi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mendesak untuk segera disahkan guna mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di tanah air.
“Yang pertama RUU Narkotika,” kata Eddy Hiariej di Jakarta, Kamis, Agustus 2021.
Ia mengatakan terdapat beberapa amandemen pasal dalam Undang-Undang Narkotika dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.
Kedua, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk hukum yang juga mendesak untuk segera disahkan supaya masalah kelebihan narapidana atau warga binaan di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) bisa segera diatasi.
Di dalam RUU KUHP sudah berorientasi pada hukum pidana modern dan tidak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif tetapi lebih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
“Di sini meskipun pidana penjara masih pidana pokok tetapi bukan lagi yang utama,” kata dia.
Sebab, masih ada empat sanksi pidana yang lebih diutamakan, yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai tindak pidana yang ada di dalam RUU KUHP ancaman hukuman sudah disesuaikan. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.
Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.
Dalam konteks peradilan pidana, Wamenkumham mengatakan harus ada perubahan paradigma penegakan hukum dan paradigma seluruh masyarakat.
Sebab, keberhasilan sistem peradilan pidana bukanlah pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap melainkan bagaimana kejahatan bisa dicegah.
Terakhir RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan ialah RUU Pemasyarakatan. Alasannya, di dalam produk hukum tersebut tidak lagi menempatkan Lapas sebagai pembuangan akhir tetapi sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana.
“Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik Lapas sudah dilibatkan,” ujarnya. (dari berbagai sumber) ***














