News
Tinggal 8 Hari Lagi, TV Analog Tidak Bisa Menangkap Siaran

TV analog sebentar lagi tak bisa ditonton.(ist)
FAKTUAL – INDONESIA : Penghentian siaran TV analog akan dihentikan pada 30 April. Tahap pertama penghentian siaran meliputi 56 wilayah di 166 kabupaten/wilayah yang mencakup Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Ia menjelaskan untuk tahap kedua sendiri paling lambat akan diberlakukan pada 25 Agustus 2022 yang mana penghentiannya akan tersebar di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota.
“Meliputi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta,” ujar dia.
Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 20222, tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia.
Beberapa kabupaten/kota itu seperti, Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di lima wilayah, Kalimantan Barat enam wilayah, Nusa Tenggara Barat lima wilayah, Maluku dua wilayah, Sulawesi Tengah tiga wilayah, Papua sembilan wilayah.
Menurutnya tiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog itu berlandas pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 72 angka 8 menyebutkan anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.
“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut. Karena itu pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada dua November 2022,” ujar dia.***














