Nusantara
Rektor UMS Menilai Draf RUU Sisdiknas Masih Cacat

Rektor UMS Prof Sofyan Anif menilai draf RUU Sisdiknas masih cacat. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Prof Sofyan Anif, menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional masih cacat. Sofyan juga menyayangkan dalam RUU tersebut tidak ada satupun pasal yang menyinggung keberadaam sekolah swasta.
“RUU Sisdiknas tidak lagi menghargai peran swasta dan peran masyarakat. Padahal dalam sejarah bangsa sekolah swasta yang dikelola Muhamamdiyah, atau Nahdlatul Ulama (NU), maupun sekolah Katolik telah lebih dulu ada dibanding sekolah negeri,” jelas Sofyan Anif kepada wartawan di Edutorium UMS Solo, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu sekolah swasta jumlahnya lebih banyak dibanding sekolah negeri. Hal ini menurut Sofyan sangat ironis, karena RUU justru tidak mengakomodasi peran masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan.
“Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU maka akan memberikan implikasi panjang. Lembaga pendidikan swasta pasti akan marah dan hal ini justru akan menimbulkan disintegrasi bangsa,” jelasnya lagi.
Selain itu, Rektor UMS juga mengatakan RUU
Sisdiknas yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu, belum menunjukkan RUU yang komprehensif dan tidak ada kajian akademik.
“Ada 23 UU terkait pendidikan tapi yang diakomodasi hanya dua atau tiga UU saja. Artinya secara substansi belum akomodasi atau belum memasukkan UU Sisdiknas sebelumnya yang menjadi kepentingan seluruh stakeholder dan masyarakat sehingga dari sisi perundang-undangan sudah cacat,” jelasnya lagi.
Dari sisi filosofi hukum, RUU tersebut belum mencerminkan sebagai UU yang berangkat dari UUD 1945. Dalam draf RUU Sisdiknas itu juga tidak disebutkan pendidikan yang beriman dan bertakwa.
“Itu artinya Pancaslia sila pertama belum menjadi semangat dalam menyusun RUU Sisdiknas. Nampaknya akan melepaskan nilai agama, ini upaya untuk menjadikan lebih sekuler dan liberal,” katanya.
Sikap penolakan terhadap draf RUU Sisdiknas tersebut telah disampaikan Sofyan kepada komisi X DPR RI, Kamis ( 24/3/2022) lalu saat dengar pendapat di Gedung DPR RI. ***














