Nusantara
Kota Solo Akan Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto : Istimewa)
FAKTUALid – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan memberlakukan jam malam menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Kebijakan itu juga sesuai dengan instruksi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto terkait lockdown mikro untuk menekan laju angka kasus Covid-19.
“Ya jam malam nanti kita berlakukan. Kita ikuti Inmen (Instruksi Menteri) seperti itu ya mau gimana,” kata Wali Kota Solo, Gibran, Rakabuming Raka, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Tetapi sampai saat ini penerapan aturan jam malam di Kota Solo tersebut belum bisa dipastikan. Karena saat ini Kota Solo masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota sebelumnya.
“Saat ini masih mengikuti SE yang lama. Kalau aturan baru belum saya tandatangani, tidak banyak berubah hanya jam malamnya saja yang berubah,” jelasnya lagi.
Terkait pemberlakuan jam malam tersebut, pihaknya juga masih menunggu hasil pertemuan kepala daerah di wilayah Solo Raya. Pertemuan tersebut untuk menyeragamkan SE di wilayah Solo Raya.
“Nanti Danrem 074/Warastratama akan mengumpulkan para kepala daerah se Solo Raya. Agar SE nya seragam kan selama ini beda-beda,nanti Kamis ada pertemuan dulu kepala daerah se Solo Raya,” katanya.
Perbedaan SE di Solo Raya tersebut menimbulkan persoalan baru. Jika mengikuti Inmen, maka jam malam akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB.
“Tapi kondisi daerah kan beda-beda. Ini belum saya tandatangani untuk aturan jam malam, tunggu hasil pertemuan besok,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan dilakukan lockdown, Gibran mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Tetapi protokol kesehatan (prokes) lebih diperketat dan mengikuti Inmen.
“Saya kira jangan lah, kita ketatin saja prokesnya. Kan ini juga persiapan untuk PTM (pembelajaran tatap muka). Kita siapin anak-anaknya dulu biar saat sekolah nanti aman,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan virus Covid-19 di Indonesia. (Uti Farinzi) ***
Lanjutkan Membaca













