Nusantara
Penipu Ngaku Mantan Kapolri Kuras Uang Kepala Desa Hingga Rp4,7 Miliar

Foto: Humas Polres Jember
FaktualID – FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Mereka menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh hingga secara bertahap menguras uang Pak Kades itu senilai Rp4,7 miliar.
“Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna, sehingga korban percaya dengan menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
“Kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan,” tuturnya.
Ia menjelaskan korban menyerahkan uang senilai Rp4,7 miliar kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap, namun pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.
“Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali,” katanya.
Korban akhirnya sadar ditipu, kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban,” katanya dilansir AntaraNews.
Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sehingga keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wuluhan. ***















Regtech Industry
8 Mei 2023 at 04:49
Beosin is a rapidly growing, highly successful, ambitious business tһat is deeply committed
tо us and challenges all оf us еvery dаy.
Audit Smart contract
9 Mei 2023 at 03:27
Thе ƅest verification platform! Highly recommended
what is a smart contract
21 Mei 2023 at 03:19
I also finmd tһat tthe team’s development іs excellent ⲟnce you can lock
down tһе team tto focus սpon specific tasks.