Connect with us

Nasional

Penghapusan Siaran TV Analog di Jabodetabek di Tunda 2 November 2022, Ini Alasannya

Diterbitkan

pada

Penghapusan Siaran TV Analog di Jabodetabek di Tunda

Penghapusan Siaran TV Analog di Jabodetabek di Tunda 2 November 2022, Ini Alasannya (Foto Ilustrsi: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Penghapusan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetak resmi di tunda oleh Pemerintah dari semula 5 Oktober 2022 menjadi 2 Novermber 2022.

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, Ismail.

“ASO Jabodetabek diundur atau dibatalkan. ASO di Jabodetabek akan dilaksanakan secara serentak sebagaimana wilayah layanan siaran lainnya di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00,” kata Ismail mengutip laman resmi Pemprov DKI, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Besok TV Analog Bakal Dimatikan di Seluruh Jabodetabek

Tenggat waktu 2 November sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pergeseran jadwal ASO ini atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar dilaksanakan serentak pada 2 November seperti wilayah siaran lainnya di Indonesia.

Ismail juga mengatakan, nantinya akan ada pendistribusian Set Top Box (STB) bagi rakyat miskin serta instalasi pada perangkat televisi. Hal itu, akan bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Advertisement

Migrasi siaran televisi terestrial analog dilakukan di 112 wilayah siaran, meliputi 341 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, wilayah siaran yang sudah melakukan ASO berjumlah 18, antara lain adalah Riau 4, Nusa Tenggara Timur 3, dan Nusa Tenggara Timur 4.

Kemudian Papua Barat 1, Kalimantan Selatan 2, Kalimantan Selatan 4, Kalimantan Utara 3, Bangka Belitung 2, Bangka Belitung 4, Kailmantan Barat 6, Maluku 6, dan Maluku Utara 3.

Baca juga: Ini Cara Memindahkan TV Analog ke Digital

Saat ini, 90 wilayah layanan siaran sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Hingga kini, lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital ada 556 lembaga televisi dari 693 pemegang izin siaran analog.

“Untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing yang dibiayai dana APBN dan diharapkan selesai tepat waktu,” pungkasnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement