Nasional
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Digantikan oleh Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi gantikan Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2024. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Jokowi resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai penjabat (pj) gubernur Jakarta. Posisinya digantikan oleh Teguh Setyabudi hingga terpilih gubernur baru, pada Kamis (17/10/2024). Pelantikan Teguh sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada 18 Oktober 2024.
Teguh Setyabudi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberhentian Heru Budi Hartono tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga : Ahok Akui Bertanggungjawab untuk Mengawal Pramono-Rano Menang Hingga Jadi Gubernur DKI Jakarta
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Jabatan Heru Budi Hartono selaku penjabat (pj) gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sebelumnya, DPRD Jakarta juga telah sepakat mengusulkan tiga nama sebagai penjabat (pj) gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono, yakni Akmal Malik, Teguh Setyabudi, dan Tomsi Tohir. Tidak ada lagi nama Heru Budi Hartono dalam daftar tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono bersyukur tidak diusulkan kembali sebagai pj gubernur oleh DPRD Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menilai itu sebagai keputusan yang tepat.
“Alhamdulillah, keputusan ini sangat baik dan tepat. Sekali lagi, Alhamdulillah,” ujar Heru setelah menjadi inspektur upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga : Pramono-Rano Lanjutkan Sowan dengan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta
Heru mengungkapkan dengan tidak terlibat sebagai pj gubernur, dirinya dapat lebih fokus menjalankan tugas sebagai kepala Sekretariat Presiden.
“Saya bisa lebih berkonsentrasi sebagai kepala sekretariat presiden. Setelah dua tahun menjabat sebagai pj gubernur Jakarta, terima kasih kepada DPRD, ketua, wakil ketua, dan semua anggota,” katanya.
Heru ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Ia menggantikan tugas mantan gubernur terdahulu, Anies Baswedan, yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.***