Connect with us

Ibu Kota

Pemudik Usia 6-17 Tahun dari Soetta Masih Perlu Bawa Hasil Tes Covid-19

Diterbitkan

pada

Pemudik Usia 6-17 Tahun dari Soetta Masih Perlu Bawa Hasil Tes Covid-19

Pemudik Usia 6-17 Tahun dari Soetta Masih Perlu Bawa Hasil Tes Covid-19 (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Meski Presiden Joko Widodo memutuskan anak usia 6-17 tahun atau di bawah 18 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, nanum penumpang tersebut yang berasal dari Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa hasil Antigen dan PCR walau sudah divaksinasi dua kali.

“Kalau aturan, kami kan mengacunya biasanya kepada surat edaran. Di surat edaran itu disebutkan kapan berlakunya. Sampai saat ini, kami belum terima ini surat edarannya,” kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).

Holik mengatakan masih memberlakukan aturan menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi penumpang berusia 18 tahun kebawahl karena pemerintah belum secara resmi menerbitkan aturan tersebut.

Regulasi di Bandara Soekarno-Hatta masih dikendalikan dan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika sudah terbit, aturan tersebut akan langsung dilaksanakan.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Begini Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

“Biasanya dari instruksi presiden ini akan ditindaklanjuti menteri terkait untuk satgas ya. Jadi kami kan nanti ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Kemenhub membuat regulasi itu nah jika sudah ada regulasinya kami menyiapkan atau implementasikan,” ujar Holik, dikutip dari detik.

Advertisement

Maka dari itu, pihak Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini masih menunggu regulasi resmi dari Kemenhub.

Artinya, penumpang usia di bawah 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2 masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 hingga hari ini, Rabu (20/04/2022) apabila hendak melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Sementara itu, Holik mengungkapkan untuk saat ini penumpang yang sudah divaksin booster atau tiga kali sudah tidak wajib hasil tes antigen-PCR. Namun penumpang yang belum mendapatkan dosis ke3 masih perlu memperlihatkan hasil tes antigen atau PCR (vaksin dosis dua), sedangkan PCR untuk dosis pertama untuk syarat penumpang Bandara Soekarno-Hatta.***

Baca juga: Tidak Dianjurkan Dalam Perjalanan, Vaksinasi Penguat Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mudik

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement