Connect with us

Ibu Kota

Puluhan Warga Terjaring Operasi Tertib Masker Dihukum Bersihkan Jalan di Teluk Gong

Avatar

Diterbitkan

pada

Warga yang terjaring operasi masker dihukum kenakan rompi orange dan menyapu bersihkan jalan. (ist)

FAKTUALid – Sebanyak 37 warga terjaring aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat berpergian keluar rumah, dalam Operasi Tertib Masker (TibMask) yang digelar di Jalan Teluk Gong Raya, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).

Warga yang terjaring langsung diganjar hukuman menyapu jalan dan lingkungan sambil mengenakan rompi orange. “Selama masa PPKM ini petugas tetap rutin menggelar operasi terkait prokes,” tegas Kepala Pengendali Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Zaenal Habibi . Ini dilakukan untuk terus mengingatkan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab covid 19 belum mereda dan kita harus tetap waspada,” sambungnya.

Menurut Zaenal, kebanyakan para pelanggar atau yang tidak menggunakan masker adalah para pengguna jalan yang melintas. “Setelah dilakukan pendataan, para pelanggar diberikan rompi berwarna orange, dan dilanjutkan dengan sanksi membersihkan lingkungan pasar. Tidak ada yang dikenakan sanksi administrasi atau denda,” jelas Zaenal.

Ditambahkan Zaenal, operasi yang dilakukan bertujuan mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Ia berharap warga akan disiplin untuk tetap menjaga prokes selama pandemi.

“Selain untuk menjaga kesehatan diri sendiri, juga ikut menjaga lingkungannya dari paparan covid,” kata Zaenal. “Kami berharap masyarakat, khususnya warga Penjaringan ikut berkolaborasi bersama pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona,” tambah Zaenal.

Advertisement

Untuk diketahui, selain melakukan Operasi TibMask, Satpol PP Kecamatan Penjaringan bersama Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara juga memberikan pengumuman pada penjual dan pembeli Pasar Jaya Teluk Gong untuk mentaati masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Operasional pasar hanya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB. ****

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement