Connect with us

Ibu Kota

Polda Metro Jaya Beri Kelonggaran Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi. (ist)

FAKTUALid – Polda Metro Jaya meniadakan proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar  tujuh  hari.

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Menurut Kombes Pol Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

“Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM),” ujar Kombes Pol Sambodo.

Advertisement

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukas Kombes Pol Sambodo.

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” jelas Kombes Pol Sambodo. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *