Connect with us

Ibu Kota

Mobil Wisatawan Dikabarkan Dipalak di Pelabuhan Kali Adem, Dishub DKI Bentuk Tim Kejar Cari Kebenaranya

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menelusuri kabar seputar maraknya kasus pungli di lokasi parkir Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. Wisatawan Kepulauan Seribu yang meninggalkan mobil di perparkiran tersebut ‘wajib’ membayar Rp 100 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah menerjunkan tim di lokasi untuk mencari kebenarannya. “Saat ini di Pelabuhan Muara Angke (Kali Adem), teman-teman sedang melakukan pemeriksaan. Jadi apapun hasilnya nanti kami akan berikan sanksi tegas kepada oknum jika yang bersangkutan adalah petugas dari Dishub,” kata Syafrin di Jakarta, Kamis (23/3/2022).

Hingga kini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pungli di Pelabuhan Kali Adem. Namun Syafrin enggan membeberkan hasil investigasi untuk sementara waktu. “Tim kami masih melakukan pemeriksaan di sana, karena siapa yang malam itu melakukan tiket, berinteraksi, itu perlu dilakukan pendetailan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan parkir di Pelabuhan Muara Angke, kata dia, saat ini layanan parkir belum resmi beroperasi. Soalnya gedung di sana baru selesai dibangun dan masih dalam tahap penataan. “Terhadap pungutan parkir oleh oknum saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan, sejumlah wisatawan Kepulauan Seribu yang memarkirkan kendaraannya di Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara resah. Mereka diduga menjadi korban pungli parkir dari orang yang tidak bertanggung jawab di sana.

Advertisement

Salah satu wisatawan Kepulauan Seribu, Rosyid (41) terkejut saat hendak meninggalkan lokasi parkiran mobil di Pelabuhan Kali Adem pada Minggu (20/3/2022). Pasalnya dia mendadak ditagih tarif parkir hingga Rp 100.000 dari oknum masyarakat usai memarkirkan kendaraannya di sana selama satu malam.

Menurutnya, tarif tersebut sangat tidak wajar karena pihak yang menagih parkir juga tidak memberikan tiket sebagai bukti retribusi. Padahal dia sendiri telah membayar karcis parkir kendaraan yang dikeluarkan pihak Pelabuhan Kali Adem sebesar Rp 4.000.

Lanjutkan Membaca