Connect with us

Nasional

Kabupaten Bogor Turun Level, Ade Yasin TandaTangani Izin PTM mulai Rabu

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ade Yasin meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, Selasa

Bupati Bogor Yasin meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, Selasa

FAKTUALid – Para siswa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai Rabu (25/8/2021) sekolah lagi. Ini setelah Bupati Bogor Ade Yasin bergerak cepat merespon turunnya daerah itu ke Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ade langsung memberikan izin  sekolah di Kabupaten Bogor untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8/2021) besok.

“PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani,” ujar Ade Yasin, seperti dilansir antaranews.com, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, Selasa.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan COVID-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.

Advertisement

Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin.

Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan COVID-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar. Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan COVID-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement