Wisata
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Segini Rincian Biayanya
FAKTUAL-INDONESIA: Aturan masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun kini akan diperpanjang menjadi 10 tahun. Sehingga umur paspor juga menjadi lebih lama. Meski berubah, berapakah biaya paspor masa berlaku 10 tahun?
Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sudah tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Peraturan ini perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laol.
Baca juga: Hore! Kini Paspor Bisa Diperpanjang setelah 10 Tahun
Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Rincian Biaya Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Terkait pembuatan atau perpanjangan biaya paspor masa berlaku 10 tahun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait sedang membahas aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor.
Baca juga: Inilah 2 Cara Mengubah Data Paspor, Simpel dan Mudah
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” kata Widodo, yang seperti dikutip Kamis (6/10/2022).
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta
Untuk mendapatkan paspor, caranya sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Demikian informasi terkait perpanjangan atau pembuatan biaya paspor masa berlaku 10 tahun.***