Nasional
Inilah 2 Cara Mengubah Data Paspor, Simpel dan Mudah

Ilustrasi Paspor (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Paspor merupakan salah satu dokumen yang perlu dimiliki ketika hendak pergi ke negara lain. Saat membuat paspor, terkadang ada hal-hal yang membuat data diri didalamnya mengalami kesalahan. Jika demikian, Anda perlu mengetahui cara mengubah data paspor secara tepat.
Paspor berfungsi sebagai tanda pengenal layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berkunjung suatu negera. Namun, kesalahan data bisa saja mempersulit Anda selama bepergian ke luar negeri. Umumnya, kesalahan terjadi pada nama di paspor, alamat ataupun tanggal lahir.
Ketika Anda mengalami hal serupa, sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memfasilitasi dan mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Kesalahan nama atau tanggal lahir dapat diajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Lantas, bagaimana prosedur atau cara mengubah data paspor yang salah?
Baca juga: Begini Cara Perpanjang Paspor Online Tahun 2021, Tak Perlu Antre
Berikut beberapa cara mengubah data paspor yang telah faktualid.com rangkum dari laman indonesiabaik.go.id.
Daftar isi
Prosedur dan syarat mengubah data diri paspor
Sebelum memperbaiki data paspor, Anda perlu mengetahui prosedur dan syarat mengubah data paspor yang keliru. Menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, prosedurnya sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan.
- Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi.
- Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Setelah prosedur, terdapat beberapa dokumen untuk mengurusan perubahan data. Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga, asli dan fotokopi.
- Akte Kelahiran atau Ijazah, asli dan fotokopi.
- Paspor, asli dan fotokopi.
- Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi).
Cara mengubah data paspor yang keliru
Untuk mengubah data diri di paspor yang salah ada 2 cara, yakni endorsement dan mengganti atau mencetak ulang.
1. Mengubah data dengan endorsement

Foto Ilustrasi (Istimewa)
Cara mengubah data paspor yang pertama adalah dengan cara endorsement. Cara ini memang lebih mudah dibandingkan mencetak ulang. Namun, endorsement atau penambahan nama pada data halaman 4 paspor memiliki kelamahan. Diketahui, sejumlah negara ada yang tidak menerima catatan khusus tersebut.
Anda bisa menempuh metode endorsement secara daring melalui laman Ditjen Imigrasi. Setelah itu, proses pengajuannya dapat dilakukan di kantor imigrasi mana saja. Apabila diperlukan wawancara atau datang langsung, pengajuan ini hanya dapat dilayani pada kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota, Tak Perlu Panik
Berikut cara mengubah data paspor yang salah dengan prosedur permohonan endorsement:
- Datang ke kantor imigrasi.
- Mengisi formulir bermaterai 10.000. Formulir biasanya disediakan di tempat fotokopi kantor imigrasi.
- Setelah itu, datanglah ke loket informasi. Sampaikan tujuan Anda ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan data.
- Lalu, berikan dokumen yang sebelumnya disiapkan beserta paspor asli ke petugas. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil.
- Tak sampai satu hari, catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspor Anda dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.
2. Memperbaiki data dengan mencetak ulang

Ilustrasi Kantor Imigrasi (Foto: imigrasi.go.id)
Cara mengubah data paspor lainnya adalah mencetak ulang. Meski cara ini agak rumit dan membutuhkan waktu lebih lama, namun paspor Anda akan bisa diterima di seluruh negara layaknya membuat paspor baru. Berikut langkah atau cara mengubah data paspor dengan mencetak ulang:
- Datang ke kantor imigrasi, sampaikan tujuan Anda untuk mengganti paspor terkait kesalahan data.
- Lalu, Anda menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Dalam proses BAP, Anda akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor.
- Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru.
- Jika BAP telah selesai, Anda akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik.
- Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari kepala kantor imigrasi.
- Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari dinas catatan sipil kota tempat KTP diterbitkan.
- Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspor Anda akan diajukan ke kepala kantor wilayah untuk disetujui.
- Setelah itu, Anda akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru.
- Terakhir, setelah membayar sejumlah uang, paspor Anda akan diverifikasi oleh ajudikator pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
Cara mengubah data paspor ini akan memakan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap ajudikator pusat. Setelah disetujui oleh ajudikator pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3-45 hari.***














