Ekonomi
Begini Cara Perpanjang Paspor Online Tahun 2021, Tak Perlu Antre
FAKTUALid – Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Di suatu negara, paspor menjadi tanda pengenal pengganti KTP yang valid. Masa berlaku paspor Negara Indonesia maksimal 5 tahun dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, sekarang cara perpanjang paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone dan website.
Sebagai informasi, masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun, kini resmi diperpanjang masa berlakunya hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.
Sama seperti membuat paspor baru, mengambil antrian untuk perpanjang paspor saat ini harus dilakukan secara online sehingga kamu tak perlu menunggu terlalu lama.
Meski demikian, kamu harus tetap datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta menyerahkan beberapa dokumen.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre
Berikut cara perpanjang paspor online yang telah faktualid.com lansir dari travelokaexplore.
Daftar isi
Berkas yang diperlukan untuk penggantian paspor
Sebelum mengatahui cara perpanjang paspor online, kamu perlu mengetahui berkas apa saja yang diperlukan saat ini melakukan perpanjangan paspor. Berikut berkas-berkas yang diperlukan:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi (Akta lahir dapat diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA)
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi.
- Paspor lama asli dan fotokopi bagian halaman paling depan & belakang.
- Pastikan semua fotokopi tersebut harus di kertas ukuran A4, dan jangan sampai terpotong.
Cara perpanjang paspor online
1. Unduh aplikasi “Layanan Paspor Online”
Cara perpanjang paspor online yang perlu lakukan pertama kali adalah mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun
Cara perpanjang paspor online berikutnya yaitu dengan membuat akun. Saat membuat akun, kamu memerlukan beberapa dokumen. Dokumen tersebut seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dibutuhkan saat kamu membuat akun. Kamu hanya tinggal menyesuaikannya dengan dokumen tersebut. Periksa dan telitilah jangan sampai ada dokumen yang keliru.
3. Memilih kantor imigrasi
Jika telah membuat akun, cara perpanjang paspor online berikutnya memilih kantor imigrasi yang kamu yang diinginkan. Kamu dapat memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan rumah kamu untuk mempermudah proses perpanjangan paspor.
4. Pilih waktu kedatangan
Setelah memilih kantor imigrasi, kamu dapat memilih tanggal kedatangan. Saat memilih waktu kedatangan, kamu dapat melihat kouta yang tersedia agar sesuai dengan jadwal kamu. Jika kouta penuh, kamu dapat mengganti hari dan pilih yang masih tersedia.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat dan Biaya
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika telah berhasil memilih waktu kedatangan, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut. Simpan kode QR tersebut untuk digunakan saat kamu dapat ke kantor imigrasi.
6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

Ilustrasi Kantor Imigrasi (Foto: imigrasi.go.id)
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi. Siapkan dokumen tersebut secara utuh per halaman dan tidak terpotong. Kamu juga perlu membawa paspor lama kamu sebagai cara perpanjang paspor online.
Saat datang ke kantor imigrasi, kamu diwajibkan menggunakan pakaian berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan kode QR kepada petugas
Setibanya di Kantor Imigrasi tujuan, kamu perlu menunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran kepada petugas imigrasi dan mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Jika berkas dirasa sudah lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Tunggu giliran wawancara dan foto
Setalah menunggu, kamu akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah itu, kamu mendapat slip pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Mengambil paspor baru
Setelah kamu melakukan pembayaran sebagai cara perpanjangan paspor online, kamu hanya perlu menunggu paspor jadi. Umumnya, proses pembuatan paspor memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.
Baca juga: Begini Cara Membuat SIUP Online, Praktis dan Tak Perlu Antri
Biaya perpanjang paspor

Ilustrasi Paspor (Foto: Istimewa)
Setelah kamu mengetahui cara perpanjang paspor online, kamu perlu mengetahui biaya perpanjangan paspor. Terdapat dua jenis paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport). Berikut biaya perpanjangan paspor:
Biaya paspor biasa
- Paspor 24 halaman WNI: Rp100 ribu
- Paspor 48 halaman WNI: Rp300 ribu
Biaya paspor elektronik
- e-Passport 24 halaman WNI: Rp350 ribu
- e-Passport 48 halaman WNI: Rp600 ribu***















