Connect with us

Ekonomi

Begini Cara Membuat SIUP Online, Praktis dan Tak Perlu Antri

Diterbitkan

pada

cara membuat siup online

Foto Ilustrasi (Istimewa)

FAKTUALid – Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan salah satu dokumen untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Dengan memiliki dokumen ini, dapat menjalankan bisnis atau usaha dengan lebih aman dan tanpa khawatir terjadi masalah di kemudian hari. Maka dari itu, kamu perlu mengetahui cara membuat SIUP online.

Jika sebelumnya SIUP hanya dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan. Namun, kini pemerintah sudah mempermudah dengan hadirnya sistem SIUP online.

Dengan hadirnya sistem pembuat SIUP secara online, diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi yang rumit bagi setiap pemilik usaha sehingga dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu bagaimana cara membuat SIUP online dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut ini penjelasan yang sudah faktualid.com rangkum dari lifepal dan rumah123.

Jenis SIUP

Sebelum kamu mengetahui cara membuat SIUP online, sebaiknya kamu perlu mengetahui tentang jenis SIUP. Ini bertujuan agar dapat mengetahui dimana posisi usaha atau bisnis kamu dan termasuk dari ke empat jenis SIUP.

Advertisement

Kepemilikan SIUP ini bersifat wajib bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebagai salah satu dokumen yang legal.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Biayanya

Di Indonesia, Pemerintah mengatur perizinan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007. Menurut peraturan tersebut, surat izin ini diperlukan para pelaku usaha agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 Tentang Perubahan Penerbitan SIUP, ada empat jenis klasifikasi berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan.

  • SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp50 juta.
  • SIUP Kecil untuk usaha berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • SIUP Menengah untuk usaha berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • SIUP Besar untuk usaha di atas Rp10 miliar.

Syarat membuat SIUP online

Mengurus SIUP baik secara online maupun offline harus memenuhi persyaratan data dan informasi yang dibutuhkan. Untuk itu, kamu perlu mengetahui persyarat tersebut sebagai cara membuat SIUP online.

Berikut syarat membuat SIUP online yang penting sebagai surat keterangan usaha kamu!

1. Syarat pengajuan SIUP online untuk Perseroan Terbatas (PT)

Advertisement

Berikut syarat bagi PT yang ingin mengajukan SIUP sebagai cara membuat SIUP online di Kementerian Perdagangan:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat izin gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip (SIP).
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Materai 6000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

2. Syarat pengajuan SIUP online untuk koperasi

Berikut syarat bagi koperasi yang ingin mengajukan SIUP sebagai cara membuat SIUP online:

  • Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai 6000.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan 4 x 6 (dua lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

3. Syarat mengajukan SIUP online untuk perusahaan perseorangan

Berikut syarat perusahaan perseorangan yang ingin mengajukan SIUP sebagai cara membuat SIUP online:

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai 6000.
  • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.

4. Syarat SIUP online untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

Berikut syarat bagi Perseroan Terbuka (Tbk) yang ingin mengajukan SIUP sebagai cara membuat SIUP online:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Foto direktur utama penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4×6 (dua lembar).

Cara membuat SIUP online Melalui Sistem OSS

Jika sebelumnya mengurus SIUP hanya dapat dilayani dengan offline, kini pemerintah mempermudahnya dengan menghadirkan sistem SIUP online melalui sistem Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat dan Biaya

Dengan menggunakan sistem OSS, kamu tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Perizinan maupun Kantor Dinas Perdagangan setempat. Karena kamu dapat membuat SIUP yang dapat kamu lakukan secara daring dari rumah.

Advertisement

1. Diperlukan NIB untuk membuat SIUP online

Syarat pertama yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIUP adalah Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Untuk mendapat NIB, kamu perlu mendaftarkan diri lewat situs resmi OSS untuk membuat akun yang akan dipakai sebagai basis data yang dikirimkan ke pusat.

2. Langkah-langkah mendapatkan NIB untuk SIUP Online

Cara mendapatkan NIB sangatlah, dengan mengikuti langkah-langkah dibawah sebagai cara membuat SIUP online.

Sebelum masuk ke situs resmi OSS, alangkah baiknya kamu perlu mempersiapkan kelengkapan, seperti KTP atau paspor pelaku usaha, nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha, dan alamat email perusahaan.

Setelah itu kamu bisa mengikuti langkah-langkah mendapat NIB berikut:

Advertisement
  1. Akses laman www.oss.go.id dan klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
  2. Lengkapi semua kolom di formulir registrasi yang berisi tentang informasi mengenai perusahaan dan identitas pelaku usaha.
  3. Lalu centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
  4. Aktivasi akun lewat email yang dikirimkan sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’ untuk mengetahui username dan password yang akan digunakan untuk daftar SIUP online.
  5. Masuk kembali ke laman www.oss.go.id untuk login memakai akun yang baru saja selesai dibuat.
  6. Jika badan usaha merupakan non perseorangan, pilih ‘Perizinan Usaha’.
  7. Untuk jenis badan usaha lainnya seperti CV, koperasi atau perseorangan silakan melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
  8. Kalau sudah lengkap tinggal pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ yang akan memunculkan notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, tinggal lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
  9. Pastikan kembali informasi perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada, barulah selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan yang terdiri dari lima bagian.
  10. Langkah terakhir adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.
  11. Nomor Izin Berusaha akan diproses dan tinggal tunggu sampai ada notifikasi selesai di email perusahaan.***

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak, Begini Alurnya

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement