Connect with us

Nasional

Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Praktis dan Tak Perlu Antre

Diterbitkan

pada

cara membuat kartu keluarga online

Ilustrasi kartu keluarga (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Cara membuat kartu keluarga online sangat mudah dilakukan. Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluaraga (KK) harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berkat kecanggihan teknologi, membuat KK dapat dilakukan di rumah secara online.

Dengan hadirnya layanan membuat kartu keluarga secara online, tentu dapat mempermudah masyarakat. Terlebih saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan secara online tentu sangat membantu dalam menenkan penyebaran virus Covid-19.

Dalam tata cara membuat kartu keluarga online, kamu hanya perlu mengakses situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau situs resmi Dukcapil. Bahkan, kamu dapat melakukannya melalui smartphone dan mencetak kartu keluarga dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil dan kelurahan.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak, Begini Alurnya

Berikut cara membuat kartu keluarga online yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Cara membuat kartu keluarga online melalui situs Kemendagri

cara membuat kartu keluarga online

Ilustrasi situs kemendagri (kemendagri.go.id)

Cara membuat kartu keluarga online yang pertama yaitu melalui situs resmi Kemendagri. Kemendagri memudahkan masyarakat melalui pengembangan pelayanan online di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dalam pembuatan kartu keluarga online.

Berikut cara membuat kartu keluarga online melalui situs Kemendagri:

Advertisement

Langkah pertama

  1. Masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari Play Store.
  2. Buat akun terlebih dulu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
  3. Mengisi data diri, seperti 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon aktif, email, password, dan captcha.
  4. Setelah data sudah diisi, pastikan untuk memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor ponsel.

Langkah kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.

Setelah berhasil mendaftar, kamu perlu mengunduh aplikasi SaPA Kemendagri terlebih dahulu. Kemudian, login dengan yang sudah dibuat sebelumnya. Melalui aplikasi ini, sangat memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga. Caranya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi SaPA Kemendagri
  2. Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah kamu daftarkan.
  3. Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
  4. Isi formulir permohonan pembuat kartu keluarga.
  5. Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Nikah Digital Beserta Manfaatnya, Mudah Kok

2. Cara membuat kartu keluarga online melalui situs Dukcapil daerah masing-masing

cara membuat kartu keluarga online

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Selian melalui situs Kemendagri, cara membuat kartu keluarga online juga dapat dilakukan melalui situs Dukcapil. Untuk memudahkan masyarkat di masa pandemi seperti saat ini, beberapa Dukcapil sudah mengembangkan pelayanan masyarakat dalam pembuatan kartu keluarga online.

Namun, kamu perlu memastikan terlebih dahulu jika di Kabupaten atau Kota tempat kamu tinggal menyediakan layanan penerbitan secara online. Pasalnya, hanya beberapa daerah saja yang telah mengembangkan layanan ini.

Untuk cara membuat kartu keluarga melalui situs Dukcapil, sebagai berikut:

  1. Masyarakat mengajukan permohonan melalui web online dan aplikasi mobile yang tersedia di masing-masing Disdukcapil Kab/Kota.
  2. Jika Kota kamu menyediakan layanan ini, kamu dapat mengisi permohonan.
  3. Saat mengisi permohonan, kamu wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
  4. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.
  5. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.
  6. Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
  7. Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dari rumah atau di manapun.

Itulah 2 cara membuat kartu keluarga online. Dengan adanya layanan tersebut, kamu tidak perlu datang dan mengantri lama untuk permohonan pembuatan mendaftarkan kartu keluarga. Jadi, kamu tidak perlu datang ke RT, RW, dan kelurahan untuk mengurus kartu keluarga.

Sistem ini juga mendukung dalam membatasi mobilitas masyarakat agar tetap berada di dalam rumah selama masa pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat hingga saat ini.***

Advertisement

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat dan Biaya

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement